KPK Dalami Dugaan Penghilangan Barang Bukti oleh Silmy Karim

  • 05 Jun 2026 15:43 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • KPK Dalami Dugaan Penghilangan Barang Bukti oleh Silmy Karim
  • perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal WNA.

RRI.CO.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami kemungkinan adanya upaya penghilangan barang bukti oleh Wamen Imipas Silmy Karim. Diketahui, penyidik KPK sempat meminta Silmy kooperatif sebelum menyerahkan diri kepada penyidik.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufiq Husein, mengatakan penyidik masih menelusuri aktivitas Silmy. Apalagi, keberadaannya sempat tidak diketahui ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA.

“Memang betul tim di lapangan sempat mencari, tapi apakah ada upaya-upaya yang dilakukan sebelum yang bersangkutan hadir di Gedung KPK. Itu akan menjadi materi pendalaman oleh penyidik,” kata Taufiq dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih yang dikutip, Jumat 5 Juni 2026.

Taufiq menegaskan, apabila ditemukan adanya tindakan yang mengarah pada penghilangan barang bukti atau upaya menghambat proses penyidikan. KPK dapat mempertimbangkan penerapan pasal lain di luar perkara pokok yang sedang ditangani.

“Kalau memang betul ada. Kami akan dalami juga untuk pengenaan pasal-pasal yang lain,” ujarnya.

Meski demikian, Taufiq menegaskan fokus utama penyidik saat ini adalah pembuktian peran Silmy. Khususnya dalam perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal WNA.

“Yang sudah dipastikan. Yang bersangkutan memiliki peran dalam perkara ini sehingga ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan delapan tersangka. Tak hanya Silmy Karim, KPK juga menjerat tujuh pejabat dan mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.

1. Silmy Karim, Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imigrasi 2023-2024;

2. Saffar Muhammad Godam, Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025;

3. Jaya Saputra, Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat;

4. Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal;

5. Bagus Bramantyo, Kasubdit Direktorat Izin Tinggal;

6. Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat;

7. Juniadi Sri Priambudi, Ketua Tim Alih Status ITAS;

8. Gusti Benardiansyah, staf Subdirektorat Izin Tinggal.

Selain itu, KPK menyita berbagai aset senilai sekitar Rp17,5 miliar. Barang bukti, tujuh mobil, 15 sepeda motor, 11 sepeda, saldo rekening bank, aset kripto, emas, serta mata uang asing.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk 20 hari pertama. "Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama sejak 4 hingga 23 Juni 2026," kata Setyo.

Kedelapan tersangka dijerat Pasal 12 huruf e tentang pemerasan dan/atau Pasal 12B tentang gratifikasi. Dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....