KPK: Pola Korupsi Anggaran Daerah Kian Sistemik dari Dua OTT di Muara Enim

  • 13 Jun 2026 11:42 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • KPK: Pola Korupsi Anggaran Daerah Kian Sistemik dari Dua OTT di Muara Enim
  • KPK mengungkap praktik korupsi dalam pengelolaan keuangan daerah semakin sistemik dan terjadi dalam berbagai tahapan pengelolaan anggaran
  • prinsip-prinsip antikorupsi dan tata kelola pemerintahan yang baik di seluruh pemerintah daerah

RRI.CO.ID, Jakarta – KPK mengungkap praktik korupsi dalam pengelolaan keuangan daerah semakin sistemik dan terjadi dalam berbagai tahapan pengelolaan anggaran. Temuan itu terungkap dari dua operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan dua perkara tersebut menunjukkan dugaan korupsi tidak hanya terjadi pada pelaksanaan proyek. Tetapi, juga sejak tahap awal perencanaan hingga proses pengawasan dan pertanggungjawaban anggaran.

"KPK menemukan praktik rasuah di lingkungan pemerintah daerah telah bertransformasi menjadi siklus berantai yang semakin panjang. Bahkan korupsi sudah terjadi jauh sebelum tahap perencanaan ataupun penganggaran dilakukan," kata Budi dalam keterangannya, Sabtu 13 Juni 2026.

Menurutnya, perkara dugaan suap PBJ di Muara Enim memperlihatkan adanya praktik yang sangat sistematis. Dimukai dari pemberian "uang tanam" dari pihak swasta kepada kepala daerah sebelum proses perencanaan proyek dimulai.

Praktik tersebut diduga dilakukan untuk menjaga hubungan dengan pejabat daerah. Serta, membuka peluang memenangkan proyek pemerintah pada masa mendatang.

KPK menilai pola tersebut berpotensi memicu penyimpangan pada tahapan berikutnya, mulai dari penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Hingga pelaksanaan pekerjaan, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban.

"Ketika transaksional sudah masuk sejak awal, tahapan pengelolaan keuangan berikutnya berisiko melahirkan mata rantai korupsi baru. Tujuannya untuk menutupi penyimpangan sebelumnya," ujar Budi.

KPK menjelaskan potensi penyimpangan dapat terjadi melalui penggelembungan nilai proyek, penurunan kualitas pekerjaan. Serta, pengurangan volume pekerjaan, hingga manipulasi laporan keuangan dan dokumen administrasi.

Sementara itu, perkara kedua yang ditangani KPK berkaitan dengan dugaan penerimaan hadiah atau janji. Yaitu, untuk memengaruhi hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Muara Enim.

KPK menduga terdapat upaya untuk mengubah hasil audit BPK setelah ditemukan kelebihan batas materialitas dalam postur anggaran pemerintah daerah. Dugaan tersebut melibatkan sejumlah pihak yang berupaya menyiapkan dana untuk memengaruhi hasil pemeriksaan.

KPK menilai dua perkara tersebut menggambarkan rantai korupsi yang terjadi dari tahap perencanaan hingga pengawasan anggaran. KPK terus memperkuat pengawasan melalui instrumen Survei Penilaian Integritas (SPI) dan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP).

Kedua instrumen tersebut difokuskan pada tiga area yang dinilai paling rentan terhadap korupsi,. Yakni perencanaan, penganggaran, dan pengadaan barang dan jasa.

Berdasarkan data KPK, sebanyak 446 dari total 1.782 perkara yang ditangani lembaga antirasuah tersebut berkaitan dengan PBJ. Jumlah itu setara dengan sekitar 25 persen dari seluruh perkara yang ditangani KPK.

"Angka tersebut menunjukkan sektor pengadaan masih menjadi ruang rentan yang dimanfaatkan melalui suap. Pengaturan proyek, hingga mufakat jahat antara penyelenggara negara dan pihak swasta," kata Budi.

KPK juga mencatat skor SPI Pemerintah Kabupaten Muara Enim pada 2025 berada di angka 66,81 atau turun 3,50 poin dibandingkan sebelumnya. Capaian tersebut menempatkan Muara Enim dalam kategori rentan.

Sementara itu, nilai MCSP Kabupaten Muara Enim tercatat sebesar 81,94 yang masuk kategori terjaga. Meski demikian, aspek pengadaan barang dan jasa masih berada pada kategori waspada dengan skor 74.

KPK menegaskan pentingnya perbaikan tata kelola pemerintahan secara menyeluruh berdasarkan hasil SPI dan MCSP. Guna mencegah terulangnya praktik korupsi dalam pengelolaan keuangan daerah.

"KPK berharap hasil SPI dan MCSP menjadi instrumen pendorong penerapan prinsip-prinsip antikorupsi dan tata kelola pemerintahan yang baik di seluruh pemerintah daerah," ujar Budi.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....