Bupati Muara Enim Diduga Suap Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit BPK

  • 11 Jun 2026 16:41 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Bupati Muara Enim Diduga Suap Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit BPK
  • Uang miliaran itu digunakan untuk mengubah hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

RRI.CO.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan pemberian suap senilai Rp1,6 miliar oleh Bupati Muara Enim, Edison. Uang miliaran itu digunakan untuk mengubah hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Uang tersebut diduga diberikan melalui Augusz Dewanggara alias Angga, pihak swasta. Augusz disebut sebagai orang kepercayaan anggota-V BPK, Bobby Adhityo Rizaldi.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, kasus bermula dari audit laporan keuangan Pemkab Muara Enim 2025. Dalam audit tersebut ditemukan nilai yang melebihi batas materialitas dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

Edison diduga memerintahkan Rusdi Hairullah mengurus temuan audit BPK melalui Angga setelah ditemukan pelanggaran materialitas. Rusdi kemudian meminta Sekdis Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim, Abi Nurwardani, bertemu dengan Angga melalui perantara bernama Mulyono.

Dalam pertemuan tersebut, keduanya membahas kebutuhan dana untuk mengubah temuan audit BPK. Kemudian disepakatilah angka untuk merubah temuan BPK tersebut.

“AGG kemudian menyampaikan kebutuhan fee untuk mengubah hasil audit sekitar Rp1,6 miliar. Dihitung dari 1 persen pagu anggaran pekerjaan infrastruktur atau 2 persen pagu anggaran pengadaan Pemkab Muara Enim,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 11 Juni 2026.

Setelah tercapai kesepakatan, Angga diduga berkoordinasi dengan Titin Rita Lestari selaku pengendali teknis audit di BPK. Selanjutnya, mereka mengubah hasil pemeriksaan.

Sementara itu, Abi menyiapkan dana yang berasal dari sejumlah pihak, termasuk Direktur PT Millenium Solusi Abadi, Fika. Fika merupakan penyedia proyek smart board pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim.

KPK mengungkap, Rp500 juta yang diterima Abi, Rp100 juta diberikan kepada Angga dan Rp100 juta kepada Mulyono sebagai perantara. Sisanya sekitar Rp300 juta diserahkan di Sumatera Selatan, termasuk kepada Edison.

Selain itu, Angga juga diduga menerima uang sebesar Rp50 juta dari Abi. KPK menyatakan akan mendalami lebih lanjut aliran dana dalam perkara tersebut.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Edison, Augusz Dewanggara. Serta, Titin Rita Lestari, Fika, serta Marketing PT Millenium Solusi Abadi, Cory Erin Hardi.

Tim penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai, kendaraan roda empat, dokumen, dan barang bukti elektronik. Di antaranya uang tunai Rp100 juta dari Angga, Rp100 juta dari Mulyono, serta satu unit mobil jenis SUV.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....