KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Pejabat BPK dalam Suap Audit di Muara Enim

  • 11 Jun 2026 20:10 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Anggota V BPK dalam Kasus Suap Audit Pemkab Muara Enim
  • Pendalaman dilakukan terkait dugaan suap pengondisian hasil audit laporan keuangan Pemkab Muara Enim Tahun 2025.
  • Kasus ini bermula pada Mei 2026 saat Bupati Muara Enim, Edison, diduga memerintahkan jajarannya mengurus temuan audit BPK.

RRI.CO.ID, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan keterlibatan Anggota V BPK Bobby Adhityo Rizaldi. Pendalaman terkait kasus suap audit Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim.

Langkah tersebut dilakukan setelah penetapan tersangka Augusz Dewanggara alias Angga. Angga diketahui pernah menjadi staf ahli Bobby.

Pelaksana Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan penyidikan masih berkembang. Penyidik menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

"Kalau kita lihat benang merahnya mungkin ya ini ke mana, apakah nanti ada atas lagi atau ke pusat seperti apa. Mungkin rekan-rekan sudah sama-sama ketahui juga bahwa AGG [Angga] dulunya tercatat staf ahli di DPR untuk pejabat di BPK,"kata Taufik dalam keterangan pers di Gedung KPK Jakarta, Kamis, 11 Juni 2026.

Menurut Taufik, hubungan Angga dengan pejabat BPK menjadi fokus penyidikan. KPK juga menelusuri pola koordinasi yang terjadi.

“Hal itu juga menjadi fokus penyidikan berikutnya. Saat ini penyidik masih mengumpulkan berbagai alat bukti," ujarnya.

Dalam konstruksi perkara, Angga diduga bekerja sama dengan Titin Rita Lestari. Titin merupakan pengendali teknis pemeriksaan BPK Sumatera Selatan.

Keduanya diduga berupaya mengubah temuan audit yang melebihi batas materialitas. Temuan itu berkaitan proyek pengadaan smart board.

Kasus bermula ketika Bupati Muara Enim Edison diduga mengurus temuan audit. Permintaan tersebut kemudian disampaikan kepada Angga.

Angga diduga meminta fee sebesar Rp1,6 miliar. Nilai itu dihitung dari pagu anggaran tertentu.

Sebagai realisasi awal, disiapkan dana Rp500 juta. Uang tersebut berasal dari Direktur PT Millenium Solusi Abadi, Fika.

KPK mengungkap dana itu dibagi kepada beberapa pihak. Angga diduga menerima Rp100 juta dari pembagian tersebut.

Selain itu, Angga juga diduga menerima Rp50 juta sebelumnya. Uang tersebut terkait pengurusan awal perkara.

KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka terdiri atas dua penerima dan tiga pemberi suap.

Seluruh tersangka telah ditahan selama 20 hari pertama. Masa penahanan berlangsung sejak 10 hingga 29 Juni 2026.PK.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....