KPK Tetapkan Lima Tersangka Suap Audit BPK di Muara Enim

  • 11 Jun 2026 15:43 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • KPK menetapkan lima tersangka kasus dugaan suap audit BPK di Pemkab Muara Enim
  • Tersangka terdiri dari tiga pemberi suap dan dua penerima suap dari unsur BPK
  • Bupati Muara Enim Edison turut ditetapkan sebagai tersangka
  • Kasus berkaitan dengan audit laporan keuangan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025
  • KPK menduga suap diberikan untuk mempengaruhi hasil pemeriksaan pengadaan barang dan jasa

RRI.CO.ID, Jakarta - KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Lima tersangka tersebut terdiri dari tiga pihak pemberi suap dan dua pihak penerima suap.

"Kita putuskan ada lima tersangka. Dua dari pihak penerima yaitu AGG dan TTN, kemudian dari sisi pemberi CRH, FK, dan EDS," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 11 Juni 2026.

Tiga tersangka pemberi suap yakni Bupati Muara Enim Edison, Cory Erin Hardi dari PT Millenium Solusi Abadi, dan Fika. Sementara dua tersangka penerima suap adalah ASN BPK Titin Rita Lestari serta Augusz Dewanggara alias Angga.

Menurut KPK, Angga diduga merupakan orang kepercayaan Anggota V BPK berinisial BAR. Perkara tersebut berkaitan dengan audit laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2025.

KPK menduga para tersangka terlibat dalam pemberian dan penerimaan suap yang berkaitan dengan pemeriksaan pengadaan barang dan jasa. Kasus tersebut merupakan tindak lanjut operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di Jakarta dan Sumatera Selatan.

Sebanyak 11 orang sempat diamankan dalam rangkaian operasi tersebut. "KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 10 sampai dengan 29 Juni 2026," ucap Taufik.

Para tersangka pemberi suap disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana suap sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sedangkan dua tersangka penerima suap disangkakan melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan ketentuan pidana lainnya yang berlaku.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....