KPK Tangkap Lima ASN BPK Terkait Kasus Muara Enim

  • 11 Jun 2026 13:00 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • KPK menangkap lima ASN BPK dalam pengembangan kasus dugaan suap di Kabupaten Muara Enim
  • Penangkapan dilakukan pada 9 Juni 2026 dan berkaitan dengan dugaan suap dari Pemkab Muara Enim kepada oknum BPK
  • Kasus berawal dari temuan BPK terkait pengadaan barang, termasuk proyek Smart TV di Muara Enim
  • Total 11 orang telah diamankan KPK dalam rangkaian perkara ini
  • KPK masih memeriksa intensif para pihak sebelum menetapkan tersangka baru

RRI.CO.ID, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap lima aparatur sipil negara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Penangkapan tersebut merupakan pengembangan kasus dugaan suap di Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penangkapan dilakukan pada Selasa, 9 Juni 2026. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan pemberian suap dari Pemerintah Kabupaten Muara Enim kepada oknum BPK.

"KPK kembali melakukan tangkap tangan lanjutan dari perkara tersebut. Tangkap tangan kali ini berkaitan dengan dugaan pemberian suap dari Pemkab Muara Enim kepada pihak-pihak di Badan Pemeriksa Keuangan," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 11 Juni 2026.

Menurut Budi, perkara tersebut bermula dari temuan BPK terkait pengadaan barang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Salah satu pengadaan yang didalami adalah proyek Smart TV.

KPK saat ini masih mendalami keterangan enam orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan sebelumnya. Serta lima ASN BPK yang ditangkap dalam pengembangan perkara tersebut.

"Saat ini masih dilakukan pemeriksaan intensif. Selanjutnya penyidik akan menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka," ucapnya.

Dengan penangkapan terbaru tersebut, total 11 orang telah diamankan KPK dalam rangkaian kasus dugaan suap di Kabupaten Muara Enim. Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Muara Enim Edison sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

Selain Edison, KPK juga menetapkan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim Abi Nurwardani. Juga pihak swasta Adi Triadi, serta marketing PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi sebagai tersangka.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengungkapkan Edison diduga menerima jatah lima persen. Yakni dari uang yang diberikan rekanan melalui Abi Nurwardani.

KPK menduga Abi bertugas menerima setoran dari sejumlah rekanan yang mengerjakan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Dana tersebut kemudian mengalir kepada sejumlah pihak, termasuk Edison melalui orang kepercayaannya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....