Korupsi Kuota Haji 2023-2024, KPK Dalami Mekanisme Pengisian Kuota Haji di Maktour

  • 03 Jun 2026 09:57 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Korupsi Kuota Haji, KPK Dalami Mekanisme Pengisian Kuota Haji di Maktour
  • Pemeriksaan dilakukan penyidik KPK untuk mendalami proses pengusulan serta mekanisme pengisian kuota haji nasional.

RRI.CO.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan periode 2023–2024. Hal ini dilakukan untuk mendalami proses pengusulan serta mekanisme pengisian kuota haji secara nasional.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan difokuskan untuk mendalami proses pengusulan hingga mekanisme pengisian kuota haji. “Khususnya di biro perjalanan haji PT Makassar Toraja atau Maktour,” ujarnya, Rabu 3 Juni 2026.

Saksi-saksi yang diperiksa adalah Laode Muhammad Suharto, Hadijah, Novi Alfiahni, dan Leila Astrina yang merupakan staf PT Maktour. Sedangkan Direktur Utama PT Maktour, Fuad Hasan Mansyur, belum memenuhi panggilan penyidik dan pemeriksaannya akan dijadwalkan ulang.

KPK saat ini masih terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024. Terkait perkara tersebut, lembaga antirasuah itu telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Di antaranya mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, serta mantan Staf Khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz. Kemudian Direktur Operasional PT Maktour, Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

KPK menduga perkara tersebut menimbulkan kerugian negara berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Penyidik terus mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi untuk mengungkap secara utuh dugaan penyimpangan dalam pembagian kuota haji tersebut.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....