KPK Periksa Bos Maktour dan Yaqut dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
- 02 Jun 2026 13:15 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan Direktur Utama PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur, sebagai saksi kasus korupsi
- Dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 menyebabkan kerugian negara sekitar Rp622 miliar.
RRI.CO.ID, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan Direktur Utama PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur, sebagai saksi kasus korupsi. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji Indonesia tahun 2023-2024.
"Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi Saudara FHM (Fuad Hasan Masyhur) selaku Direktur Utama PT Maktour. Pemeriksaan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024," kata Juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, di Gedung KPK Jakarta, Selasa, 2 Juni 2026.
Budi berharap, Fuad Hasan memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan yang dibutuhkan untuk mengungkap perkara tersebut. Menurutnya, penjadwalan pemeriksaan dilakukan setelah rangkaian penyelenggaraan ibadah haji selesai.
"Penjadwalan ini dilakukan pasca rangkaian penyelenggaraan ibadah haji usai, sehingga saksi diharapkan bisa memenuhi panggilan tersebut. Mengingat setiap keterangan dari saksi tentunya dibutuhkan untuk membantu penyidik dalam mengungkap perkara ini menjadi terang benderang," ujarnya.
Selain Fuad Hasan, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama periode 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas. Ia akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
"Hari ini penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Saudara YCQ (Yaqut Cholil Qoumas). Diketahui YCQ merupakan tersangka dalam perkara ini," kata Budi.
Sebelumnya, Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut pelimpahan perkara mempertimbangkan saksi yang masih bertugas dalam haji. "Karena memang ada cukup banyak saksi yang juga menjadi petugas haji dan nantinya akan memberikan kesaksian di persidangan," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 1 Juni 2026.
KPK menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Mereka adalah Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham. Kemudian, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Dari empat tersangka tersebut, KPK baru menahan Yaqut dan Ishfah. Sementara Ismail Adham dan Asrul Azis Taba dijadwalkan menjalani penahanan dalam waktu dekat.
Dalam penyidikan perkara ini, KPK menggunakan konstruksi kerugian negara. Berdasarkan hasil perhitungan BPK dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 menyebabkan kerugian negara sekitar Rp622 miliar.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....