KPK Bidik Bos Maktour Fuad Hasan dalam Pengembangan Kasus Korupsi Kuota Haji
- 31 Mar 2026 19:55 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- KPK Masih mengumpulkan bukti jerat pemilik Maktour
- Pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Mansyur
RRI.CO.ID, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024. Salah satu yang tengah didalami adalah peran bos Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan pihaknya masih mengumpulkan bukti untuk menjerat Fuad. Terbaru, KPK sudah menetapkan Ismail Adham (ISM) selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) sebagai tersangka.
“Terkait dengan FHM, itu bagian berikutnya. Tentunya akan kami penuhi kecukupan alat buktinya, dan setelah cukup, akan kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Asep kepada wartawan saat dikonfirmasi, Selasa 31 Maret 2026.
Asep menjelaskan, Fuad Hasan diduga terlibat dalam klaster berbeda dalam perkara ini. Oleh karena itu, penyidik masih terus menggali informasi dan mengumpulkan alat bukti yang cukup sebelum menetapkan status hukum.
“Yang bersangkutan sedang kami dalami di klaster lain. Kami akan terus mengumpulkan bukti hingga memenuhi minimal dua alat bukti,” katanya.
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan empat tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.
Serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba. KPK mengungkap, dalam konstruksi perkara, PT Makassar Toraja diduga memperoleh keuntungan tidak sah sekitar Rp27,8 miliar tahun 2024.
Keuntungan tersebut diduga berkaitan dengan pengaturan kuota haji khusus yang tidak sesuai ketentuan. Selain itu, penyidik juga menemukan adanya dugaan pemberian sejumlah uang kepada pejabat di Kementerian Agama.
Uang tersebut diduga berkaitan dengan pengaturan kuota haji khusus. "Kami menekankan bahwa ada sejumlah uang atau kickback yang diterima," ujar Asep.
"Hal ini menjadi bagian dari pemenuhan unsur menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi,”kata Asep menambahkan. KPK menegaskan akan menelusuri seluruh aliran dana serta keuntungan tidak sah yang diperoleh pihak-pihak terkait.
Termasuk upaya pemulihan kerugian negara melalui perhitungan yang dilakukan auditor. "Kami berharap perkara ini segera diselesaikan dan dibawa ke persidangan, sehingga seluruh konstruksi perkara dapat terbuka secara jelas,” ujarnya.
KPK memastikan proses penyidikan akan terus berjalan sesuai ketentuan hukum guna mengungkap secara menyeluruh. Tentunya, mendalamk praktik dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tersebut.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....