Budaya Patriarki dan Relasi Kuasa Dinilai Picu Kasus Kekerasan Seksual

  • 17 Mei 2026 09:25 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Komnas HAM menegaskan budaya patriarki, ketidakadilan gender, dan diskriminasi terhadap perempuan masih menjadi akar utama berulangnya kasus kekerasan seksual (TPKS) di Indonesia.
  • Ketimpangan relasi kuasa tersebut membuat korban kesulitan menolak, melawan, maupun melaporkan peristiwa yang dialami.

RRI.CO.ID, Jakarta - Komnas HAM menegaskan budaya patriarki, ketidakadilan gender, dan diskriminasi terhadap perempuan masih menjadi akar utama berulangnya kasus kekerasan seksual (TPKS) di Indonesia. Pernyataan itu disampaikan Ketua Komnas HAM Anis Hidayah dalam diskusi bersama Fatayat NU Kabupaten Blitar, Jawa Timur, Sabtu 16 Mei 2026.

Menurut Anis, kekerasan seksual tidak bisa dilepaskan dari struktur sosial yang menempatkan perempuan pada posisi rentan dan tidak setara di berbagai ruang kehidupan. Mulai dari keluarga, pendidikan, hingga tempat kerja.

“Beberapa soal yang menjadi akar masalah tindak pidana kekerasan seksual sesungguhnya adalah budaya yang masih ada di lingkungan kita semua. Yaitu, budaya patriarki, ketidakadilan gender, dan diskriminasi terhadap perempuan,” ujarnya.

Ia menjelaskan praktik tersebut kerap tersembunyi dalam institusi yang dianggap terhormat, seperti perguruan tinggi, pesantren, hingga lembaga negara. Di dalamnya, kata dia, masih terjadi ketimpangan relasi kuasa antara pelaku dan korban.

Ketimpangan relasi kuasa tersebut membuat korban kesulitan menolak, melawan, maupun melaporkan peristiwa yang dialami. Situasi ini juga memperkuat fenomena gunung es dalam kasus TPKS, karena banyak korban memilih diam akibat tekanan sosial maupun ketakutan.

Anis menambahkan, pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual pada 2022 harus diikuti perubahan budaya dan cara pandang masyarakat. Agar perlindungan korban berjalan efektif.

Karena itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mendorong penguatan edukasi kesetaraan gender. Serta penghormatan terhadap hak perempuan di lingkungan keluarga, institusi pendidikan, organisasi masyarakat, termasuk pesantren dan komunitas keagamaan.

Ia juga menekankan pentingnya pemahaman bahwa kekerasan seksual tidak terbatas pada tindakan fisik seperti perkosaan. Tetapi mencakup pelecehan verbal, kekerasan seksual berbasis elektronik, pemaksaan, hingga eksploitasi seksual.

“Tidak hanya fisik, tetapi juga nonfisik itu bisa dimasukkan sebagai kategori tindak pidana kekerasan seksual,” kata Anis. Ia berharap penguatan literasi dan kesadaran di tingkat komunitas dapat menekan angka kekerasan seksual sekaligus mendorong perubahan budaya yang lebih setara dan aman bagi perempuan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....