Petugas Rutan Lampung Terlibat Kasus 'Love Scamming', Komisi XIII DPR: Harus Dipecat

  • 13 Mei 2026 11:22 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion mengaku terkejut, terkait skandal kasus sindikat penipuan asmara (love scamming) di Rutan Lampung Utara.
  • Merespons hal tersebut, Mafirion menegaskan, Kemenimipas RI harus melakukan pemecatan tidak hormat bagi petugas rutan tersebut.
  • Tidak ada kompromi, petugas yang terlibat harus dipecat. Diproses hukum berat untuk memberikan efek jera

RRI.CO.ID, Jakarta - Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion mengaku terkejut, terkait skandal kasus sindikat penipuan asmara (love scamming) di Rutan Lampung Utara. Hal mengejutkan, petugas rutan diduga terlibat dalam memberikan fasilitas terhadap 137 tahanan dalam menjalankan aksi tipu-tipu tersebut.

Merespons hal tersebut, Mafirion menegaskan, Kemenimipas RI harus melakukan pemecatan tidak hormat bagi petugas rutan tersebut. Mengingat, terdapat lima petugas rutan yang dikabarkan menjadi otak sekaligus fasilitator kejahatan tersebut.

“Petugas yang seharusnya menjaga keamanan justru diduga menjadi bagian dari pelaku kejahatan. Ini sangat serius dan merusak kepercayaan publik," kata Mafirion dalam keterangan persnya, di Jakarta, Rabu, 13 Mei 2026.

Mafirion menilai, keterlibatan petugas membantu 137 tahanan menjalankan aksi tipu-tipu dari penjara adalah bentuk pengkhianatan terhadap kewenangan. Akibat lemahnya pengawasan, sindikat ini berhasil meraup kerugian dari ratusan korban dengan nilai mencapai Rp1,4 miliar.

"Tidak ada kompromi, petugas yang terlibat harus dipecat. Diproses hukum berat untuk memberikan efek jera,” ucap Mafirion.

Terbongkarnya kasus ini bermula dari temuan fantastis 156 unit telepon seluler di tangan para tahanan. Mafirion menyoroti, betapa mudahnya barang terlarang masuk ke dalam rutan.

"Rutan seharusnya menjadi tempat pembinaan, bukan malah menjadi pusat pengendalian kejahatan. Negara tidak boleh kalah oleh praktik kotor seperti ini," ujar Mafirion.

Sebelumnya diberitakan, Polda Lampung bersama Kemenimipas mengungkap, kasus penipuan 'love scamming' dikendalikan dari Rutan Kelas IIB Kotabumi. Kasus ini mencuat, setelah adanya laporan dari korban yang mengalami kerugian materi hingga Rp1,4 miliar akibat aksi pemerasan.

Pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan media sosial dan panggilan video untuk menjerat korban dalam hubungan asmara fiktif. Setelah berhasil membangun kepercayaan, pelaku melakukan pemerasan secara sistematis menggunakan dokumentasi pribadi korban.

Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika mengimbau, masyarakat lebih waspada dan selektif berkomunikasi dengan orang asing di ruang digital. Kehati-hatian dalam membagikan informasi atau konten pribadi menjadi kunci utama agar tidak menjadi mangsa kejahatan serupa.

“Saat ini kami masih meminta keterangan kepada korban untuk mengumpulkan bukti lainnya. Kami imbau masyarakat agar berhati-hati dalam berinteraksi di media sosial,” kata Kapolda Lampung pada Senin, 11 Mei 2026.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....