Menimipas Perintahkan Usut Tuntas Kasus Love Scamming Rutan
- 11 Mei 2026 15:12 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Pemerintah berkomitmen memberantas praktik love scamming yang diduga dikendalikan dari dalam rumah tahanan.
- Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf mengatakan pemeriksaan kepemilikan handphone dilakukan di Rutan Kotabumi menindaklanjuti laporan korban
RRI.CO.ID, Jakarta - Pemerintah berkomitmen memberantas praktik love scamming yang diduga dikendalikan dari dalam rumah tahanan. Hal tersebut disampaikan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) Agus Andrianto usai pengungkapan kasus dugaan penipuan daring di Rutan Kelas IIB Kotabumi, Lampung.
Agus menjelaskan kasus love scamming di Rutan Kotabumi terungkap setelah korban mengalami pemerasan melalui media sosial dan video call. Kerugian korban dalam kasus penipuan berkedok asmara tersebut mencapai Rp1,4 miliar dan kini masih didalami kepolisian.
“Melihat modus yang dilakukan melalui media sosial dan video call, kami langsung melakukan pemeriksaan handphone yang diduga dimiliki warga binaan. Ini bagian dari program zero handphone, pungutan liar, dan narkoba,” kata Agus Andrianto saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Senin, 11 Mei 2026.
Agus menegaskan keterlibatan petugas pemasyarakatan dalam praktik love scamming akan ditindak tegas pemerintah. Ia memastikan pemeriksaan menyeluruh dilakukan terhadap warga binaan maupun petugas yang terbukti terlibat kasus tersebut.
“Kami minta dilakukan pemeriksaan secara tuntas. Apabila melibatkan petugas agar ditindak tegas,” ujarnya.
Ia juga menambahkan Pengungkapan kasus love scamming di Rutan Kotabumi hasil investigasi bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Polda Lampung. Kerja sama tersebut dilakukan untuk membongkar dugaan penipuan daring yang melibatkan warga binaan dan petugas rutan.
“Pengungkapan kasus ini hasil join investigation Direktorat Jenderal Pemasyarakatan bersama Polda Lampung. Koordinasi lintas lembaga terus diperkuat untuk membongkar jaringan love scamming dari dalam rutan,” kata Agus menegaskan.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf mengatakan pemeriksaan kepemilikan handphone dilakukan di Rutan Kotabumi menindaklanjuti laporan korban. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menelusuri dugaan praktik love scamming yang dikendalikan dari dalam rutan setempat.
“Saat ini kami masih meminta keterangan kepada korban untuk mengumpulkan bukti lainnya. Kami mengimbau masyarakat agar berhati-hati saat berinteraksi di media sosial, terutama dengan orang yang tidak dikenal,” kata Helfi.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....