Eks Dirjen Kemendikbudristek Soroti “Gap Pengetahuan” dalam Sidang Chromebook
- 12 Mei 2026 15:09 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Mantan Dirjen Kebudayaan Kemendikbudristek Hilmar Farid menghadiri sidang dugaan korupsi Chromebook yang menjerat Nadiem Makarim
- terdapat ketimpangan pemahaman antara jaksa dan terdakwa terkait kebijakan digitalisasi pendidikan yang dijalankan Nadiem
RRI.CO.ID, Jakarta — Mantan Dirjen Kebudayaan Kemendikbudristek Hilmar Farid menghadiri sidang dugaan korupsi Chromebook yang menjerat Nadiem Makarim di Jakarta, Selasa, 12 Mei 2026. Hilmar menilai terdapat ketimpangan pemahaman antara jaksa dan terdakwa terkait kebijakan digitalisasi pendidikan yang dijalankan Nadiem.
“Yang saya tangkap dari rekaman persidangan, ada gap pengetahuan yang luar biasa antara yang mendakwa dengan yang didakwa. Ini seperti dua dunia berbeda,” ujar Hilmar kepada wartawan saat dikonfirmasi, Selasa, 12 Mei 2026.
Menurutnya, Nadiem berupaya menjelaskan inovasi dan transformasi teknologi pendidikan, termasuk dimensi ekonomi startup dan digitalisasi pendidikan. Namun, ia menilai kerangka berpikir yang digunakan dalam proses persidangan berbeda dengan konteks kebijakan yang dijalankan.
Hilmar menyebut digitalisasi pendidikan yang dilakukan Nadiem merupakan salah satu upaya transformasi terbesar di sektor pendidikan nasional. Karena itu, ia mengaku prihatin jika kebijakan inovatif justru berujung pada proses kriminalisasi.
Meski demikian, Hilmar menegaskan dirinya tidak mengomentari substansi hukum perkara. Apalagi, perkara ini tengah berjalan di pengadilan.
Sementara itu, kuasa hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, menegaskan kliennya tidak terlibat dalam proses teknis pengadaan Chromebook. Ia menyebut Nadiem hanya menjalankan fungsi administratif sebagai menteri dengan menandatangani Peraturan Menteri .
“Tidak ada satu tindakan pun yang dilakukan Pak Nadiem dalam rangka pengadaan. Proses pengadaan dilakukan oleh pejabat struktural di bawah menteri,” kata Dodi.
Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim juga mengabulkan permohonan pengalihan status penahanan Nadiem menjadi tahanan rumah. Keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan terdakwa.
Kuasa hukum menyebut selama tujuh bulan menjalani penahanan, Nadiem telah empat kali operasi fistula ani akibat infeksi. Ia dijadwalkan menjalani operasi lanjutan pada Selasa, 12 Mei 2026.
Diketahui, Nadiem didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara Rp2,1 triliun terkait dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Perbuatan ini dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lain.
Mereka, eks konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, eks Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek Mulyatsyah. Serta, eks Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.
Perhitungan kerugian negara terbagi menjadi dua, yaitu untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook dan pengadaan Chrome Device Management (CDM). Nadiem juga didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Nadiem dinilai telah menyalahgunakan wewenangnya dengan mengarahkan spesifikasi pengadaan agar Google menjadi satu-satunya penguasa ekosistem pendidikan di Indonesia. Jaksa menyebutkan, keuntungan yang diterima Nadiem berasal dari investasi Google ke PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia.
Sidang perkara Chromebook ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan lanjutan. Untuk menguji konstruksi dakwaan serta alat bukti yang diajukan jaksa.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....