Pakar Hukum sebut Kasus Chromebook Lebih Tepat Masuk Ranah Administrasi

  • 05 Mei 2026 14:25 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Guru Besar Hukum Pidana Romli Atmasasmita mengatakan perkara pengadaan Chromebook lebih tepat berada dalam ranah administrasi, bukan korupsi
  • Dugaan korupsi pengadaan Chromebook

RRI.CO.ID, Jakarta – Guru Besar Hukum Pidana Romli Atmasasmita mengatakan perkara pengadaan Chromebook lebih tepat berada dalam ranah administrasi, bukan korupsi. Hal tersebut dikatakannya dalam sidang dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 4 Mei 2026.

Romli menegaskan, keberadaan kerugian negara tidak serta-merta menjadi dasar adanya tindak pidana korupsi. "Kalau kerugian belum bisa dibuktikan sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum, maka tidak bisa serta-merta disebut korupsi,” kata Romli dalam keterangannya yang dikutip, Selasa 5 Mei 2026.

Menurut Romli, penanganan perkara yang berkaitan dengan kebijakan seharusnya mengedepankan hukum administrasi. Ia menekankan prinsip ultimum remedium, di mana hukum pidana menjadi langkah terakhir.

“Kalau masuk ranah administrasi, maka harus diselesaikan secara administratif. Bukan langsung menggunakan hukum pidana,” katanya.

Ia juga merujuk pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mengatur bahwa jika tidak ditemukan cukup bukti pidana. Dengan demikian, maka penyelesaian dapat dialihkan melalui mekanisme perdata untuk pengembalian kerugian negara.

Romli turut menyoroti aspek pertanggungjawaban jabatan dalam perkara tersebut. Menurutnya, jika terjadi kesalahan prosedur, maka yang bertanggung jawab adalah pejabat teknis di bawah, bukan menteri.

Menanggapi keterangan ahli, Nadiem Makarim menyatakan bahwa dakwaan jaksa menjadi lemah, terutama karena tidak adanya unsur niat jahat. "Mens rea harus dibuktikan, tidak bisa hanya diasumsikan dari pertemuan-pertemuan biasa,” kata Nadiem.

Ia juga menilai tidak ada hubungan sebab-akibat antara kebijakan pemilihan sistem operasi dengan dugaan kemahalan harga pengadaan. "Kalau tidak ada kausalitas, maka tidak bisa disebut tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Sementara, penasihat hukum Nadiem, Dodi S Abdulkadir menilai kasus ini merupakan bentuk kriminalisasi terhadap kebijakan administrasi pemerintahan. "Perkara ini berada dalam ranah administrasi, bukan tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Diketahui, Nadiem didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara Rp2,1 triliun terkait dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Perbuatan ini dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lain.

Mereka adalah mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief dan mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek Mulyatsyah. Lalu mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.

Perhitungan kerugian negara terbagi menjadi dua, yaitu untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook dan pengadaan Chrome Device Management (CDM). Nadiem juga didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Nadiem dinilai telah menyalahgunakan wewenangnya dengan mengarahkan spesifikasi pengadaan agar Google menjadi satu-satunya penguasa ekosistem pendidikan di Indonesia. Jaksa menyebutkan, keuntungan yang diterima Nadiem berasal dari investasi Google ke PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....