Mantan Ketua BPK Sebut Audit Kerugian Negara Kasus Chromebook Bersifat Asumtif
- 07 Mei 2026 21:05 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Mantan ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Agung Firman Sampurna menjadi salah satu saksi ahli dalam pengadaan Chromebook
- Saksi ahli sebut kerugian negara kasus pengadaan Chromebook bersifat asumtif
RRI.CO.ID, Jakarta – Mantan ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Agung Firman Sampurna menjadi salah satu saksi ahli dalam pengadaan Chromebook, Rabu (6/5/2026). Selain Agung, Nadiem menghadirkan, ahli hukum administrasi negara, I Gede Pantja Astawa, dan ahli hukum bisnis Nindyo Pramono.
Dalam sidang lanjutan para ahli menyoroti perhitungan kerugian negara sebesar Rp2 triliun yang dinilai tidak memiliki dasar hukum kuat. Agung menyatakan laporan hasil audit (LHA) kerugian negara yang digunakan jaksa tidak memenuhi syarat dalam penghitungan kerugian negara.
Menurutnya, berdasarkan amanat konstitusi, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 6 Tahun 2016. Serta putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28 Tahun 2026, penghitungan kerugian negara hanya dapat dilakukan oleh BPK.
Jadi kata Agung, perhitungan kerugian negara yang didakwakan Jaksa tidak memiliki dasar hukum. "LHA kerugian negara pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek tidak memenuhi tiga syarat mutlak,” kata Agung dalam kesaksiannya yang dikutip, Kamis 7 Mei 2026.
Ia menjelaskan, audit tersebut tidak dilakukan lembaga yang memiliki mandat konstitusional, tidak didasarkan prosedur pemeriksaan investigatif yang tepat. Serta menggunakan metode penghitungan yang dinilai tidak sesuai dengan karakteristik barang yang diadakan.
Agung menilai metode “rekalkulasi” yang digunakan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak dikenal dalam standar audit nasional. Karena itu, angka kerugian negara yang muncul disebut bersifat asumtif dan tidak membuktikan adanya kerugian negara yang nyata.
Sementara itu, ahli hukum bisnis Nindyo Pramono menilai kepemilikan saham oleh seorang menteri bukan merupakan pelanggaran hukum. "Tidak ada larangan seorang menteri memiliki saham,” ujarnya.
Menurut Nindyo, langkah Nadiem mundur dari posisi komisaris perusahaan justru menunjukkan itikad baik. Yaitu, menunjukkan untuk menghindari potensi benturan kepentingan.
Ahli hukum administrasi negara I Gede Pantja Astawa mempertanyakan alasan peraturan menteri yang diterbitkan Nadiem dipersoalkan. Sementara, substansinya disebut serupa dengan regulasi yang diterbitkan menteri sebelumnya.
“Kalau memang ada persoalan hukum. Mestinya dua menteri terdahulu juga dipersoalkan secara hukum,” katanya di hadapan majelis hakim.
Usai persidangan, Nadiem Makarim menyatakan bersyukur atas keterangan para ahli. Menurut Nadiem, keterangan saksi ahli membuktikan tuduhan kerugian negara Rp2 triliun tidak memiliki dasar kuat.
“Mantan Ketua BPK menyebut audit kerugian negara yang dikeluarkan BPKP cacat, tidak sah. Serta, tidak berdasarkan standar audit nasional,” ujar Nadiem.
Kuasa hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir dan Ari Yusuf Amir, juga menilai fakta persidangan menunjukkan tidak adanya unsur niat jahat, perbuatan melawan hukum, maupun kerugian negara dalam perkara tersebut.
“Hari ini ditegaskan tidak ada kerugian keuangan negara. Jadi ini no case,” kata Ari Yusuf Amir.
Diketahui, Nadiem didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara Rp2,1 triliun terkait dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Perbuatan ini dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lain.
Mereka, eks konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, eks Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek Mulyatsyah. Serta, eks Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.
Perhitungan kerugian negara terbagi menjadi dua, yaitu untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook dan pengadaan Chrome Device Management (CDM). Nadiem juga didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Nadiem dinilai telah menyalahgunakan wewenangnya dengan mengarahkan spesifikasi pengadaan agar Google menjadi satu-satunya penguasa ekosistem pendidikan di Indonesia. Jaksa menyebutkan, keuntungan yang diterima Nadiem berasal dari investasi Google ke PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia.
Sidang perkara Chromebook ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan lanjutan untuk menguji konstruksi dakwaan. Serta alat bukti yang diajukan jaksa.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....