KPK Dalami Aliran Dana Perusahaan Keluarga, usai Periksa Suami Bupati Pekalongan

  • 30 Apr 2026 14:05 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa suami Bupati nonaktif Pekalongan, Fadia Arafiq, yakni Mukhtaruddin Ashraff Abu
  • Ashraff diperiksa terkait aliran dana dari perusahaan keluarga dalam kasus korupsi pengadaan jasa outsourcing di Pekalongan, Jawa Tengah

RRI.CO.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa suami Bupati nonaktif Pekalongan, Fadia Arafiq, yakni Mukhtaruddin Ashraff Abu. Ashraff diperiksa terkait aliran dana dari perusahaan keluarga dalam kasus korupsi pengadaan jasa outsourcing di Pekalongan, Jawa Tengah.

Penyidik mendalami peran Mukhtaruddin sebagai komisaris sekaligus pemegang saham mayoritas PT Raja Nusantara Berjaya (RNB). “Didalami peran-perannya seperti apa, termasuk juga berkaitan dengan dugaan aliran uang,” ujar jubir KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis 30 April 2026.

KPK menelusuri aliran dana perusahaan setelah PT RNB memenangkan proyek pengadaan jasa outsourcing di sejumlah perangkat daerah. “Pembayaran ini kemudian dikelola oleh pihak-pihak di PT RNB di bawah kendali dari bupati,” kata Budi.

Penyidik juga mendalami ke mana aliran dana tersebut mengalir. Serta, bagaimana peran PT RNB bisa memenangkan sejumlah proyek.

“Termasuk juga nanti aliran ini ke mana saja, kemudian peran kuat PT RNB ini agar bisa memenangkan pengadaan di beberapa dinas. Karena ada dugaan intervensi dari pihak bupati,” ujarnya.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) pada Maret 2026. Ia diduga mengatur PT RNB untuk memonopoli proyek outsourcing di 17 perangkat daerah, tiga RSUD, dan satu kecamatan.

Perusahaan tersebut diketahui didirikan oleh keluarga Fadia, sebelum pengelolaannya diserahkan kepada orang kepercayaan. Sepanjang 2023 hingga 2026, PT RNB menerima aliran dana sekitar Rp46 miliar dari kontrak dengan pemerintah daerah.

Dari jumlah itu, sekitar Rp22 miliar digunakan untuk gaji tenaga outsourcing, sementara sisanya diduga mengalir ke sejumlah pihak. Usai pemeriksaan, Mukhtaruddin Ashraff Abu tidak memberikan keterangan kepada awak media dan langsung meninggalkan Gedung KPK.

KPK memastikan akan terus menelusuri aliran dana serta dugaan penyalahgunaan wewenang. Khususnya dalam proyek pengadaan tersebut guna mengungkap secara utuh praktik korupsi di lingkungan Pemkab Pekalongan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....