KPK Kembangkan Kasus Bupati Pekalongan, Suami Turut Disorot
- 14 Apr 2026 12:13 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- KPK Bidik suami Bupati Pekalongan diduga terima aliran uang korupsi
- KPK Telusuri aliran korupsi ke keluar Bupati Pekalongan
RRI.CO.ID, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang pengembangan penyidikan dugaan korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Pekalongan, Fadia Arafiq. Salah satu pihak yang kini turut disorot adalah suaminya, Mukhtaruddin Ashraff Abu, yang diduga ikut menerima aliran dana.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan penyidik tengah mempertimbangkan peran keluarga tersangka dalam perkara tersebut. "Peran-peran keluarga dari tersangka juga sedang dipertimbangkan oleh penyidik, termasuk terkait suami tersangka,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta yang dikutip, Selasa, 14 April 2026.
Taufik menegaskan, pengembangan penyidikan dilakukan berdasarkan temuan fakta hukum. Penyidik menemukan adanya aliran uang yang turut diterima pihak keluarga.
“Ada fakta ditemukan terkait penerimaan sejumlah uang. Itu menjadi bahan penyidikan untuk pengembangan perkara,” ujarnya.
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya menetapkan Fadia sebagai tersangka. Fadia diduga melakukan benturan kepentingan terkait pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Perusahaan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) diduga dimonopoli untuk mengerjakan proyek di 17 perangkat daerah. Terdiri, dari tiga rumah sakit umum daerah (RSUD), dan satu kecamatan.
Sepanjang 2023 hingga 2026, tercatat aliran dana masuk ke perusahaan tersebut mencapai Rp46 miliar. Dari jumlah itu, sekitar Rp22 miliar digunakan untuk operasional, sementara sisanya diduga mengalir ke sejumlah pihak, termasuk keluarga.
KPK mengungkap, Fadia diduga menerima sekitar Rp5,5 miliar, sementara suaminya, Mukhtaruddin, diduga menikmati Rp1,1 miliar. Selain itu, anak-anak Fadia dan pihak lain juga diduga menerima aliran dana dengan jumlah bervariasi.
Saat ini, Fadia Arafiq telah ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama. Penyidik masih terus mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....