KPK Akan Panggil Suami dan Anak Bupati Pekalongan Terkait Aliran Dana
- 06 Mar 2026 14:10 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID,Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil suami dan anak Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq untuk diperiksa. Mereka akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan.
"Penyidik tentunya akan melakukan pemanggilan kepada pihak suami dan anak. Baik berkaitan dengan dugaan penerimaan aliran uang maupun pengelolaan PT RNB (Raja Nusantara Berjaya),” kata Jubir KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat 6 Maret 2026.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap pihak keluarga diperlukan untuk mendalami aliran dana yang diduga terkait dengan praktik korupsi tersebut. Selain itu, penyidik juga akan menelusuri peran mereka dalam pengelolaan perusahaan yang disebut terlibat dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, KPK sendiri telah mengungkap suami dan anak Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, turut menerima aliran dana. KPK mengungkap Fadia diduga menjadi penerima manfaat (beneficial owner) dari PT RNB.
“Sepanjang tahun 2023 hingga 2026 terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp46 miliar yang bersumber dari kontrak dengan perangkat daerah di Pemkab Pekalongan. Namun yang digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing hanya sebesar Rp22 miliar," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu 4 Maret 2026.
"Sisanya diduga dinikmati dan dibagikan kepada keluarga bupati,” kata Asep menambahkan. KPK merinci, dari sekitar Rp19 miliar yang diduga dibagikan kepada keluarga, Fadia menerima Rp5,5 miliar.
Suaminya, Mukhtaruddin Ashraff Abu, yang juga anggota DPR RI, menerima Rp1,1 miliar. Sementara anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff, anggota DPRD Kabupaten Pekalongan, menerima Rp4,6 miliar.
Selain itu, anak lainnya, Mehnaz NA, diduga menerima Rp2,5 miliar, serta Direktur PT RNB Rul Bayatun sebesar Rp2,3 miliar. Penyidik juga menemukan adanya penarikan tunai sekitar Rp3 miliar.
Menurut KPK, selama proses pengadaan, Fadia melalui anak dan orang kepercayaannya diduga melakukan intervensi kepada sejumlah kepala dinas. Hal ini agar memenangkan PT RNB dalam proyek outsourcing di berbagai perangkat daerah, kecamatan, hingga rumah sakit umum daerah.
Bahkan, perangkat daerah disebut diminta menyerahkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kepada perusahaan tersebut sejak awal. Sehingga nilai penawaran dapat disesuaikan.
Praktik itu dinilai melanggar prosedur pengadaan barang dan jasa. Saat ini Fadia telah ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....