Komisi III Garansi KUHP-KUHAP Baru, Banyak Nilai Reformis

  • 09 Feb 2026 11:53 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menggaransi, KUHP dan KUHAP baru mengandung banyak nilai reformis. Yakni, nilai-nilai reformis yang mendorong perubahan perilaku aparat penegak hukum, di Polri dan Kejaksaan. 

"Satu di antaranya tercantum dalam Pasal 36 KUHP, yang menegaskan asas tiada pidana tanpa kesengajaan. Sekarang, orang yang melakukan pidana harus dilihat konteks dan mens rea-nya sebelum dijatuhkan hukuman,” kata politikus Gerindra itu dalam keterangan persnya, di Jakarta, Senin, 9 Februari 2026. 

Selain itu, Habiburokhman juga menyinggung, Pasal 54 KUHP. Pasal tersebut, mengatur penegak hukum harus lebih mengedepankan keadilan dibanding kepastian hukum semata.  

"Pasal 100 KUHAP baru memperketat syarat penahanan agar lebih objektif. Penahanan sekarang tidak lagi berdasarkan kekhawatiran subjektif penyidik, tetapi harus ada perbuatan awal yang nyata," ucap Habiburokhman. 

Lebih lanjut, Habiburokhman menekankan, pentingnya perlindungan hak warga negara melalui ketentuan baru yang mewajibkan pendampingan advokat. Yakni, bagi saksi serta penggunaan kamera pengawas dalam proses pemeriksaan. 

“Saksi harus didampingi advokat, advokat bisa menyampaikan keberatan, dan pemeriksaan wajib menggunakan kamera pengawas. Ini bentuk kontrol yang sangat kuat,” ujar Habiburokhman. 

Sebelumnya, Wamenkum RI, Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan, pembaruan KUHP dan KUHAP tidak hanya sekadar mengganti regulasi lama warisan kolonial. Tetapi juga, menata ulang paradigma hukum pidana agar lebih humanis, proporsional, dan berorientasi pada pemulihan. 

Ia menekankan, pentingnya peran seluruh pemangku kepentingan di pemerintah. Termasuk, jajaran Kemenkum di daerah, dalam menyosialisasikan dan mengawal implementasi regulasi tersebut di masyarakat. 

“KUHP baru dirancang untuk menjawab tantangan hukum modern sekaligus menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan. Oleh karena itu, pemahaman yang utuh dari aparatur negara menjadi kunci agar implementasinya berjalan optimal,” ujar Edward dalam sebuah kegiatan sosialisasi terkait Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang diselenggarakan secara virtual oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia, Kamis, 29 Januari 2026.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....