Kemenkum Tegaskan KUHP Landasan Ratusan Aturan Pidana Nasional

  • 26 Jan 2026 19:23 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Hukum (Kemenkum) menekankan KUHP memiliki posisi strategis sebagai fondasi utama sistem hukum pidana Indonesia. Bahkan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional menjadi rujukan bagi ratusan regulasi pidana lainnya.

“KUHP memiliki posisi sentral karena ada lebih dari 190 undang-undang memuat ketentuan pidana. Oleh karena itu, KUHP menjadi landasan bagi pidana umum maupun pidana khusus,” kata Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Dirjen PP) Kementerian Hukum, Dhahana Putra usai menghadiri Sosialisasi KUHP Baru di kantor Kemenkum, Jakarta, Senin, 26 Januari 2026.

Ia menjelaskan pembaruan KUHP nasional dibangun melalui lima visi utama guna menyesuaikan hukum pidana dengan perkembangan global. KUHP baru mengubah paradigma pemidanaan, menimbang pelaku, korban, serta realitas sosial secara lebih berimbang.

“Pendekatan pemidanaan ke depan tidak lagi semata-mata menitikberatkan pada perbuatan, tetapi juga memperhatikan pelaku, korban, dan konteks sosialnya. Ini sejalan dengan semangat keadilan korektif dan restoratif,” ucapnya.

Saat ini, kata Dhahana, pemerintah tengah menyiapkan berbagai regulasi turunan serta modul implementasi untuk memastikan penerapan KUHP berjalan efektif. Langkah tersebut ditujukan agar aparat penegak hukum maupun masyarakat dapat memahami dan menjalankan aturan baru dengan baik.

“Tidak saja efektif bagi aparat penegak hukum. Tetapi juga masyarakat,” kata Dhahana.

Sementara, Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej menilai aparat penegak hukum di Indonesia telah siap mengimplementasikan KUHP Nasional. Menurut Eddy, kendala utama implementasi KUHP nasional adalah rendahnya kesiapan masyarakat memahami paradigma hukum pidana.

“Secara jujur saya meyakini aparat penegak hukum kita polisi, jaksa, dan hakim siap melaksanakan KUHP yang baru. Tetapi yang masih menjadi pertanyaan, apakah masyarakat kita sudah siap dengan perubahan paradigma ini,” kata Wamenkum Eddy.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....