KPK Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA Kemenhub
- 22 Apr 2026 19:30 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penerimaan fee proyek jalur kereta di DJKA Kemenhub.
- dugaan penerimaan fee proyek jalur kereta di DJKA Kemenhub menyeret mantan anggota DPR RI Komisi V, Sudewo.
RRI.CO.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penerimaan fee proyek jalur kereta di DJKA Kemenhub. Kasus ini menyeret mantan anggota DPR RI Komisi V, Sudewo.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penyidik menduga adanya aliran dana. Dana tersebut diduga diterima melalui orang kepercayaan Sudewo.
Pemeriksaan dilakukan terhadap tiga saksi pada Rabu 22 April 2026. Mereka berasal dari unsur swasta dan pejabat proyek terkait.
Saksi yang diperiksa antara lain Sugiri Heru Sangoko dari PT Giri Bangun Sentosa. Selain itu, R. Reza Maullana Maghribi dan Dimas Hadi Putra turut diperiksa.
“Penyidik mendalami dugaan intervensi dan pengaturan lelang proyek. Termasuk dugaan pemberian fee melalui pihak kepercayaan,” kata Budi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu, 22 April 2026.
KPK memastikan, pemeriksaan saksi akan terus dikembangkan. Langkah ini untuk memperkuat konstruksi perkara yang sedang berjalan.
“Penyidik akan mendalami keterangan dari pihak lain terkait perkara ini. Tujuannya untuk memperkuat bukti dan fakta hukum,” kata Budi.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Sudewo sebagai tersangka baru. Penetapan ini merupakan pengembangan kasus suap proyek jalur kereta.
KPK juga membuka peluang menelusuri aliran dana ke pihak lain. Termasuk anggota DPR RI periode sebelumnya yang diduga terlibat.
Dalam persidangan, sejumlah nama disebut menerima bagian fee proyek. Di antaranya Lasarus, Ridwan Bae, Hamka Baco Kady, dan Sadarestuwati.
KPK menegaskan penyidikan kasus ini masih terus berlangsung. Fokus utama untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....