Periksa Tiga Saksi Kasus Jalur DJKA, KPK Dalami Dugaan Intervensi Sudewo

  • 21 Apr 2026 19:35 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • KPK dalami intervensi eks Anggota DPR Komisi V Sudewo
  • Korupsi pembangunan jalur kereta api Kemenhub

RRI.CO.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga saksi terkait dugaan korupsi pengadaan jalur kereta api di DJKA Kemenhub. Adapun saksi yang diperiksa yakni Moch Sjawal Hidayat dari PT Surya Kencana Baru, Nur Widayat selaku wiraswasta sekaligus komisaris di sejumlah perusahaan.

Serta Helmi Setiawan yang merupakan PPPK pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Surabaya. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami pengetahuan para saksi terkait dugaan intervensi dan pengaturan proses lelang.

KPK menduga intervensi tersebut melibatkan Sudewo selaku Anggota Komisi V DPR waktu itu. KPK juga mmenduga keterlibatan pihak lain, termasuk Harno Trimadi dan pejabat pembuat komitmen (PPK).

Selain itu, para saksi juga didalami terkait dugaan pemberian fee kepada SDW melalui orang kepercayaannya. "Dalam pemeriksaan kali ini, para saksi juga dimintai keterangan soal dugaan pemberian fee untuk SDW melalui orang kepercayaannya,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa 21 April 2026.

KPK menegaskan penyidikan perkara ini masih terus berkembang. Termasuk menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik korupsi proyek perkeretaapian tersebut.

KPK telah menetapkan Sudewo (SDW) sebagai tersangka terkait dugaan korupsi proyek jalur kereta api pada DJKA Kemenhub RI. KPK belum merinci keterlibatan Sudewo dalam perkara korupsi proyek jalur kereta api.

Namun, KPK memastikan bahwa telah mengantongi bukti permulaan cukup dalam menetapkan Sudewo sebagai tersangka korupsi proyek jalur kereta api. Nama Sudewo memang kerap disebut dalam dakwaan hingga persidangan suap proyek jalur kereta api pada DJKA Kemenhub.

Sudewo bahkan sudah bolak -balik diperiksa KPK dalam penyidikan perkara tersebut. Sudewo disebut turut bersama-sama menerima uang haram dalam dakwaan terdakwa.

Yaitu mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 wilayah Jawa Bagian Tengah (Jabagteng) Putu Sumarjaya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....