Ketua KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Korupsi DJKA Kemenhub
- 18 Feb 2026 19:53 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto membuka peluang melakukan pengembangan perkara dugaan korupsi. Terkhusus di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), yang saat ini baru menjerat mantan anggota Komisi V DPR, Sudewo.
Hal tersebut disampaikan Setyo merespons pertanyaan mengenai kemungkinan adanya anggota Komisi V DPR RI lainnya. Dimana didalam persidangan terdapat fakta persidangan diduga turut menerima aliran dana dalam kasus tersebut.
“Ya nanti KPK pasti melihat ya, kan intinya hukum itu kan kita tidak hanya melihat dari sisi kepastian hukumnya juga. Kita melihat konstruksi perkaranya, hasil pemeriksaannya seperti apa, dan bagaimana keterangan-keterangan dari saksi yang lainnya,” ujar Setyo di gedung Juang Merah Putih KPK, Rabu 18 Februari 2026.
Menurut dia, pengembangan perkara tidak serta-merta berhenti pada satu pihak. Namun, seluruh proses tetap didasarkan pada hasil pemeriksaan dan kecocokan alat bukti yang diperoleh penyidik.
“Ini kan masih memang ada beberapa, tapi kan kita juga mempertimbangkan lain-lain. Artinya mempertimbangkan itu terhadap keterangannya ini nyambung nggak,” katanya.
Setyo menegaskan, keputusan terkait langkah lanjutan perkara akan dibahas secara internal bersama jajaran penindakan. "Pimpinan mungkin akan minta kepada kedeputian penindakan untuk bisa memberikan penjelasan terhadap yang lain-lainnya,” ujarnya.
Ia menambahkan, kehati-hatian diperlukan agar pimpinan tidak keliru dalam mengambil keputusan. "Jadi supaya nggak salah bertindak, artinya nggak salah mengambil keputusan pimpinan tersebut,” kata Setyo.
KPK memastikan proses penanganan perkara dugaan korupsi DJKA terus berjalan. Yaitu, dengan mendalami keterangan saksi serta alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
Berdasarkan fakta persidangan dan putusan perkara dugaan suap proyek DJKA sebelumnya mengungkap sejumlah anggota Komisi V DPR yang disebut terlibat. Terdapat 19 nama anggota dan pimpinan Komisi V DPR yang diduga terlibat, meminta dan mendapatkan proyek-proyek jalur kereta api.
Mereka, Lasarus (PDIP); Ridwan Bae (Golkar); Hamka Baco Kady (Golkar); Sudewo (Gerindra); Novita Wijayanti (Gerindra); Sumail Abdullah (Gerindra). Kemudian, Ali Mufthi (Golkar); Ishak Mekki (Demokrat); Lasmi Indaryani (Demokrat); Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz (PKB) Sofyan Ali (PKB).
Mochamad Herviano Widyatama (PDIP); Sukur H Nababan (PDIP); Sudjadi (PDIP); Sadarestuwati (PDIP); Sri Rahayu (PDIP). Serta, Sarce Bandaso Tandiasik (PDIP); Fadholi (Nasdem); dan Sri Wahyuni (Nasdem).
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Sudewo (SDW) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api pada Ditjen Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub RI).
KPK belum merinci keterlibatan Sudewo dalam perkara korupsi proyek jalur kereta api. Namun, KPK memastikan bahwa telah mengantongi bukti permulaan cukup dalam menetapkan Sudewo sebagai tersangka korupsi proyek jalur kereta api.
Nama Sudewo memang kerap disebut dalam dakwaan hingga persidangan suap proyek jalur kereta api pada DJKA Kemenhub. Sudewo bahkan sudah bolak -balik diperiksa KPK dalam penyidikan perkara tersebut.
Sudewo disebut turut bersama-sama menerima uang haram dalam dakwaan terdakwa. Yaitu mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 wilayah Jawa Bagian Tengah (Jabagteng) Putu Sumarjaya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....