Kebijakan 'Dana Abadi Korban' UU PSdK, DPR: Prosedur Akses Tidak Boleh Rumit

  • 22 Apr 2026 08:58 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Komisi XIII DPR RI menyoroti, kebijakan 'dana abadi korban' dalam pengesahan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSdK)
  • Khususnya, terhadap korban kekerasan seksual, terorisme, dan pelanggaran HAM berat
  • Menekankan, pengelolaan dana ini harus dilaksanakan secara afirmatif

RRI.CO.ID, Jakarta - Komisi XIII DPR RI menyoroti, kebijakan 'dana abadi korban' dalam pengesahan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSdK). Kebijakan ini, dianggap sebagai wujud nyata kehadiran negara bagi kelompok rentan.

Khususnya, terhadap korban kekerasan seksual, terorisme, dan pelanggaran HAM berat. Pernyataan tegas ini, diungkapkan oleh anggota Komisi XIII DPR RI, Fauqi Hapidekso.

“Menekankan, pengelolaan dana ini harus dilaksanakan secara afirmatif. Prosedur aksesnya pun tidak boleh rumit agar dapat dijangkau oleh korban yang berada di daerah terpencil sekalipun," kata politikus PKB ini dalam keterangan persnya, di Jakarta, Rabu, 22 April 2026.

Dana abadi korban dalam UU PSdK ini, ia menilai, bagian dari pemenuhan hak konstitusional warga negara. "Dalam negara hukum yang berkeadilan,” ucap Fauqi.

Dengan aturan baru ini, ia mengharapkan, tidak ada lagi ketimpangan akses terhadap keadilan bagi para korban. Penegakan hukum di masa depan diharapkan lebih efektif dalam memberikan kepastian pemulihan.

"Sekaligus menghapuskan dominasi orientasi hukum yang selama ini hanya terserap pada proses pemidanaan pelaku. UU PSdK terbaru ini menekankan pemulihan hak-hak korban melalui penguatan mekanisme restitusi, kompensasi, hingga rehabilitasi psikososial," ujar Fauqi.

Diketahui, DPR RI telah mengesahkan, revisi PSdK dalam rapat paripurna di Gedung Parlemen Senayan Jakarta, Selasa kemarin. Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas mengatakan, pengesahan UU ini melengkapi hukum acara pidana.

Yakni, dengan menempatkan saksi dan korban sebagai subjek yang setara dengan pelaku. Keputusan ini diambil rapat paripurna ke-17 masa persidangan IV tahun sidang 2025-2026.

Dalam proses pengesahan, Ketua DPR RI, Puan Maharani menanyakan, kepada anggota dewan yang hadir untuk keputusan tingkat kedua. Yakni, terkait revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban.

Seluruh fraksi menyetujui revisi UU PSDK menjadi undang-undang. "Setuju," jawab para anggota dewan di Parlemen.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....