Penanganan Kasus Kekerasan Seksual, Komisi III: Respons BEM-IKM FH UI Sangat Baik
- 16 Apr 2026 10:44 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Komisi III DPR RI menegaskan, respons cepat institusi merupakan kunci dalam penanganan kasus kekerasan seksual di kampus
- Politikus Gerindra ini merespons, langkah cepat BEM dan IKM FH UI dalam merespons dugaan kasus kekerasan seksual.
- Fenomena adanya oknum yang melakukan pelanggaran bisa terjadi di mana saja
RRI.CO.ID, Jakarta - Komisi III DPR RI menegaskan, respons cepat institusi merupakan kunci dalam penanganan kasus kekerasan seksual di kampus. Pernyataan ini, diungkapkan oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.
Politikus Gerindra ini merespons, langkah cepat BEM dan IKM FH UI dalam merespons dugaan kasus kekerasan seksual. Terlebih, kasus tersebut diduga dilakukan 16 mahasiswa FH UI.
“Fenomena adanya oknum yang melakukan pelanggaran bisa terjadi di mana saja. Tapi, respons institusi BEM UI dan IKM FH UI sangat baik, mereka mengutamakan kecepatan, keterbukaan dan ketegasan,” kata Habiburokhman dalam keterangan persnya, di Jakarta, Kamis, 16 April 2026.
Ke depannya, ia mengharapkan, proses penanganan kasus tersebut dapat berjalan secara adil. Yakni, dengan memastikan pihak yang terbukti bersalah dimintai pertanggungjawaban.
“Kami percaya kasus kekerasan seksual ini bisa diselesaikan dengan baik. Dalam artian mereka yang bersalah dimintai pertanggungjawaban yang setimpal,” ucap Habiburokhman.
Kemudian, ia menuturkan, langkah respons cepat dan terbuka menjadi bagian dari upaya membangun lingkungan akademik yang aman. Serta, mendorong keberanian korban dan saksi untuk menyampaikan laporan tanpa rasa takut.
"Selain itu, transparansi penanganan kasus juga diharapkan memperkuat kepercayaan publik. Terhadap, mekanisme penyelesaian pelanggaran di lingkungan pendidikan tinggi," ujar Habiburokhman.
Diketahui, kasus ini bermula pada 12 April 2026, setelah akun X @sampahfhui mengunggah tangkapan layar percakapan dari grup WhatsApp dan LINE. Grup tersebut diduga berisi konten yang dinilai sangat merendahkan martabat perempuan, termasuk objektifikasi seksual terhadap sesama mahasiswa hingga dosen.
Pihak UI juga memberi atensi soal dugaan pelecehan seksual oleh 16 orang mahasiswa FH UI. Dekan Fakultas Hukum UI juga telah merilis pernyataan resmi pada 12 April 2026.
UI menegaskan, bahwa Fakultas dan Universitas mengecam keras perbuatan tersebut. "Fakultas mengecam keras segala bentuk perilaku yang merendahkan martabat manusia serta bertentangan dengan nilai hukum dan etika akademik," kata pernyataan Fakultas Hukum UI diunggah di Instagramnya.
Ke 16 terduga pelaku itu berinisial MKA, MNA, RBS, KEP, MVR, NZF, MRARP, DSW, MT, AHFG, SPBP, IK, RM. Kemudian, PDP, MDP, dan RFR.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....