Legislator: Kasus FH UI Bukti Aturan Anti-Kekerasan Seksual Belum Efektif

  • 15 Apr 2026 12:46 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta — Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, memberi sorotan terhadap kasus pelecehan seksual verbal di Fakultas Hukum UI. Kasus tersebut melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Menurutnya kasus tersebut menjadi bukti bahwa regulasi pencegahan kekerasan seksual di lingkungan kampus belum berjalan efektif. Kasus ini mencuat setelah terungkap adanya percakapan bernuansa pelecehan terhadap mahasiswi yang dilakukan melalui grup WhatsApp dan LINE.

Menurut Lalu, pemerintah sebenarnya telah memiliki landasan hukum yang jelas melalui Permendikbudristek No. 55/2024. Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.

“keberadaan aturan tersebut belum diikuti implementasi yang optimal di lapangan. Fenomena ini menunjukkan bahwa persoalan yang kita hadapi bukan lagi pada regulasi, tetapi pada implementasinya,” ujar Lalu, Rabu 15 April 2026.

Ia menilai masih lemahnya komitmen, pengawasan. Serta keberanian institusi pendidikan dalam menindak pelanggaran menjadi faktor utama yang membuat kasus serupa terus berulang.

Lalu juga menekankan pentingnya penguatan satuan tugas (satgas) di setiap perguruan tinggi. Termasuk penyediaan kanal pelaporan yang aman dan terpercaya bagi korban.

“Kampus wajib mengaktifkan satgas, menyediakan kanal pelaporan yang aman. Serta menjamin perlindungan korban tanpa stigma,” katanya.

Selain penegakan aturan, ia menilai edukasi berkelanjutan mengenai kesetaraan dan batasan perilaku juga menjadi kunci. Karena ini dalam mencegah kekerasan seksual di lingkungan kampus.

Sebelumnya, sebanyak 16 mahasiswa FH UI mengakui melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi melalui percakapan grup digital. Pihak fakultas telah merilis pernyataan resmi pada 12 April 2026 yang mengecam keras tindakan tersebut.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....