KPK Dalami Skandal Cukai Rokok dan Miras, Bidik Pejabat Bea Cukai Lainnya
- 14 Apr 2026 11:12 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Korupsi pengurusan cukai rokok di Direktort Jenderal Bea Cukai
- KPK Bidik penerima aliran uang korupsi Cukai Rokok dan minumam keras
RRI.CO.ID, Jakarta — KPK terus mendalami dugaan korupsi terkait permainan cukai rokok dan minuman keras di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). KPK membuka peluang menjerat pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk pejabat di lingkungan DJBC lainnya.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan penyidik tengah menyiapkan langkah lanjutan dalam proses penyidikan. “Dalam waktu dekat kita juga akan melakukan beberapa tindakan penyidikan terkait pihak-pihak yang diduga sebagai penerima,” ujarnya kepada wartawan, Selasa, 14 April 2026.
Menurut Taufik, dugaan permainan cukai ini merupakan pengembangan dari perkara suap importasi yang sebelumnya telah ditangani KPK. Dalam proses tersebut, penyidik menemukan adanya indikasi pemalsuan serta penyalahgunaan peruntukan pita cukai.
“Termasuk permainan cukai, ada yang palsu dan ada yang salah peruntukan. Misalnya, cukai untuk rokok linting dan filter memiliki tarif berbeda, namun diduga disalahgunakan,” katanya.
KPK menyebut dugaan praktik tersebut kini telah masuk dalam radar penyidikan. Meski demikian, proses pengungkapan masih berjalan dan membutuhkan pendalaman lebih lanjut.
Sejumlah saksi dari kalangan pengusaha rokok juga telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Nama-nama tersebut diketahui muncul dalam dokumen yang disita penyidik saat melakukan penggeledahan di kantor DJBC.
Dokumen itu, kata Taufik, disusun oleh salah satu tersangka, yakni Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC. "Dari hasil analisis dokumen tersebut, ditemukan beberapa nama pengusaha rokok, sehingga kami lakukan pemanggilan untuk pendalaman,” ujarnya.
Beberapa pengusaha yang disebut antara lain Haji Khairul Umam alias Haji Her, Benny Tan, Muhammad Suryo. Serta, Martinus Suparman, Liem Eng Hwie, hingga Rokhmawan.
KPK menduga praktik ini melibatkan pembelian pita cukai dengan tarif lebih rendah dalam jumlah besar. Padahal, tarif cukai berbeda tergantung jenis produksi, baik rokok manual maupun mesin.
Sebelumnya, kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) pada awal Februari 2026. Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan sejumlah tersangka, termasuk pejabat tinggi DJBC dan pihak swasta.
KPK menegaskan akan terus mengembangkan perkara ini dan menelusuri pihak-pihak lain. Mereka diduga terlibat dalam praktik korupsi di sektor cukai tersebut.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....