Periksa Bos Rokok, KPK Usut Pengurusan Cukai Rokok

  • 13 Apr 2026 12:15 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Korupsi suap cukai rokok di Direktorat Bea Cukai
  • Pengusaha rokok PT RMS didalami mekanisme pengajuan cukai di DJBC

RRI.CO.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Khususnya terkait mekanisme pengurusan cukai oleh perusahaan rokok.

Jubir KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pengusaha rokok jawa Timur bernama Rokhmawan salah satu yang didalami proses pengurusan cukai. "Materinya sama, terkait mekanisme pengurusan cukai oleh perusahaan rokok di Ditjen Bea dan Cukai,” kata Budi dalam keterangannya, Senin 13 April 2026.

Seharusnya Rokmawan diperiksa pada Selasa, 31 Maret 2026 namun yang bersangkutan mangkir. "Untuk saksi dari pengusaha rokok akan dijadwalkan ulang, nanti masih akan dikoordinasikan jadwalnya, nanti kami akan update," kata Budi kepada wartawan, Rabu 1 April 2026.

Ternyata, Rokhmawan sudah memenuhi panggilan penyidik, meski tak ada informasi dari KPK. Budi belum merinci terkait waktu kehadirannya di Gedung Merah Putih KPK.

KPK saat ini masih fokus mengurai pola dan mekanisme yang digunakan para perusahaan rokok dalam pengurusan pita cukai. Pita tersebut diduga berkaitan dengan praktik pemberian sejumlah uang kepada oknum di DJBC.

Rokhmawan merupakan pengusaha rokok asal Pasuruan, Jawa Timur, pemilik PT Rizqy Megatama Sentosa (RMS). Bahkan, beredar kabar bahwa bahwa mesin produksi PT RMS pernah disegel oleh Bea Cukai Pusat.

Namun, kabar tersebut langsung di bantah, dalam klarifikasinya pada Minggu, 18 Mei 2025. "Kami memang merumahkan beberapa karyawan, bukan ribuan, dan itu pun karena penurunan permintaan di beberapa wilayah, bukan karena penyegelan mesin,” ujarnya.

Ia juga memastikan bahwa pihaknya tidak pernah menggunakan pita cukai palsu dan seluruh kegiatan produksi berjalan seperti biasa. Rokhmawan menambahkan bahwa manajemen PT. RMS saat ini tengah melakukan evaluasi produk dan strategi pemasaran baru untuk menjangkau daerah lain

KPK menduga para saksi memiliki informasi yang dibutuhkan untuk mengungkap praktik dugaan korupsi dalam pengurusan importasi barang. Termasuk potensi penyalahgunaan fasilitas kepabeanan.

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan perkara dalam praktik pengaturan cukai. Dugaan ini mencuat setelah Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC ditetapkan sebagai tersangka.

Jubir KPK, Budi Prasetyo, menyebut para pengusaha tersebut diduga berasal dari wilayah Pulau Jawa, khususnya Jawa Tengah dan Jawa Timur. Dalam temuan awal, para pelaku diduga membeli pita cukai dengan tarif lebih rendah dalam jumlah besar.

Padahal, terdapat perbedaan tarif antara produk industri rokok skala kecil (manual) dan produksi menggunakan mesin. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Dalam perkara ini, KPK mengungkap dua klaster dugaan korupsi. Yakni pengondisian impor barang serta praktik pengurusan cukai rokok yang melibatkan pemberian uang kepada oknum DJBC.

Kasus ini merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat sejumlah pejabat Bea Cukai dan pihak swasta. Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang dan aset senilai sekitar Rp40,5 miliar.

KPK juga menyita uang sekitar Rp5 miliar dari sebuah safe house di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, yang diduga berkaitan dengan praktik tersebut. Selain itu, KPK telah menetapkan tersangka baru, yakni Budiman Bayu Prasojo.

Ia diduga memerintahkan bawahannya untuk mengelola dan menampung uang dari para pengusaha yang produknya dikenai cukai maupun dari importir. KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana dan peran para pihak dalam perkara korupsi di sektor kepabeanan dan cukai.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....