KPK Dalami Haji Her soal Pengurusan Cukai Rokok dalam Kasus Bea Cukai

  • 10 Apr 2026 12:50 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Korupsi pengurusan cukai di DJBC
  • KPK dalami pengusaha tembakau Haji Her

RRI.CO.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses pengurusan cukai rokok oleh pengusaha tembakau asal Madura, Khairul Umam. Pendalaman dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pendalaman dilakukan saat pemeriksaan terhadap Haji Her sebagai saksi. “Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami bagaimana yang bersangkutan dalam melakukan pengurusan cukai,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat 9 April 2026.

Budi menjelaskan, penyidik juga menelusuri apakah proses pengurusan cukai yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di DJBC. Namun, ia belum merinci hasil pemeriksaan karena masih menjadi materi penyidikan.

Selain Haji Her, KPK juga memanggil sejumlah pelaku usaha rokok lainnya untuk menggali praktik pengurusan pita cukai di lapangan. Hal ini dilakukan guna mengungkap dugaan penyimpangan dalam distribusi dan penetapan tarif cukai.

Dalam perkara ini, KPK mengungkap dua klaster dugaan korupsi. Pertama, terkait pengondisian jalur impor barang oleh PT Blueray Cargo agar lolos pemeriksaan.

Kedua, pengembangan perkara pada dugaan korupsi dalam pengurusan cukai rokok serta pemberian uang dari pengusaha kepada oknum DJBC. Kasus tersebut merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) pada Februari 2026 yang menjerat sejumlah pihak.

Termasuk pejabat DJBC dan pihak swasta. Dalam operasi tersebut, KPK menyita uang dan aset dengan total nilai sekitar Rp40,5 miliar. KPK memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap peran para pihak serta aliran dana di sektor kepabeanan dan cukai.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....