Kontras Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Peradilan Umum

  • 07 Apr 2026 22:15 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • KontraS Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Peradilan Umum

RRI.CO.ID, Jakarta - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS) menolak rencana pemeriksaan terhadap korban penyiraman air keras, Andrie Yunus, oleh penyidik Puspom TNI. KontraS menilai penyidikan perkara tersebut seharusnya ditangani aparat penegak hukum sipil melalui kepolisian.

Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya mengatakan pihaknya memberikan batasan tegas terhadap upaya pemeriksaan korban oleh penyidik militer. “Kami di masyarakat sipil tentu dengan tegas memberikan satu batasan,” kata Dimas saat diwawancarai di Kantor KontraS, Jakarta, Selasa, 7 April 2026.



Dimas menegaskan pemeriksaan Andrie Yunus oleh penyidik Puspom TNI harus dilakukan melalui mekanisme koneksitas bersama kepolisian dan kejaksaan. Ia menilai kasus penyerangan tersebut tidak tepat diusut melalui peradilan militer dan seharusnya diproses dalam peradilan umum.

“Kasus serangan terhadap rekan kami tidak tepat diusut melalui mekanisme militer. Penyidikan seharusnya dilakukan kepolisian dan dilanjutkan melalui proses hukum terbuka di peradilan umum,” ujarnya.

Diketahui, Kapuspen TNI Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah menyatakan penyidikan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus masih terus berlangsung. “Keempat pelaku telah ditetapkan tersangka,” kata Aulia.

Di sisi lain, Komandan Puspom TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto menyatakan empat orang yang diduga sebagai pelaku penyerangan merupakan anggota Badan Intelijen Strategi TNI. “Saya telah menerima orang yang diduga sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap saudara Andrie Yunus,” kata Yusri.

Menurut dia, keempat tersangka berinisial NDP, SL, BWH, dan ES berasal dari matra darat dan laut. Mereka saat ini ditahan di instalasi tahanan militer Pomdam Jaya Guntur sejak 18 Maret 2026.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....