Sorot Tajam Kejahatan Teroganisasi di Lapas, DPR Singgung Program Kemenimipas
- 07 Apr 2026 08:21 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Komisi XIII DPR RI terus menyorot tajam, kasus lapas menjadi tempat kejahatan terorganisasi.
- Anggota Komisi XIII DPR RI, Meity Rahmatia mempertanyakan, efektivitas program Kemenimipas yang memindahkan 2.189 narapidana berisiko tinggi
- Langkah ini untuk memutus rantai peredaran narkoba dan penggunaan ponsel ilegal di dalam penjara
RRI.CO.ID, Jakarta - Komisi XIII DPR RI terus menyorot tajam, kasus lapas menjadi tempat kejahatan terorganisasi. Kejahatan terorganisir di lapas itu, seperti praktik jual beli fasilitas dan peredaran narkoba.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Meity Rahmatia mempertanyakan, efektivitas program Kemenimipas yang memindahkan 2.189 narapidana berisiko tinggi. Terutama, para narapidana pengedar narkoba, ke Lapas super maximum security di Nusakambangan pada Februari 2026 lalu.
“Langkah ini untuk memutus rantai peredaran narkoba dan penggunaan ponsel ilegal di dalam penjara. Tapi sejumlah tersangka narkoba baru-baru ini ditangkap aparat kepolisian dikendalikan dari dalam Lapas,” kata politikus PKS ini dalam keterangan persnya, di Jakarta, Selasa, 7 April 2026.
Meity mengkhawatirkan, pemindahan narapidana ke Nusakambangan hanya sekadar memindahkan masalah. Ia juga mempertanyakan, lapas-lapas asal para napi berisiko tinggi tersebut.
“Apakah benar-benar akan dibenahi?. Atau hanya akan diisi oleh pemain baru?,” ucap Meity.
Sebelumnya diberitakan, kasus peredaran narkoba dalam lapas mencuat ke publik, ketika Polres Lombok Timur melakukan pengangkapan. Pada Senin, 6 April 2026, Polres Lombok Timur berhasil mengungkap jaringan narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas Tanjungpinang.
Kasus ini, bermula dari penangkapan seorang pria berinisial T di wilayah Aikmel pada Kamis malam, 2 April 2026. Penangkapan, dilalukan oleh tim Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Timur.
Dari tangan T, petugas menyita barang bukti sabu-sabu dengan berat fantastis, mencapai 1 kilogram. Hal itu, mengindikasikan skala peredaran yang signifikan.
Pada bulan lalu, BNN Kabupaten Tana Toraja, dalam operasi pada 22–24 Maret 2026 menahan sebanyak 10 orang. 10 orang yang ditahan ini, adalah pengguna dan pengedar narkoba.
Modus operandinya, memanfaatkan media sosial dengan sistem 'tempel' atau mengambil narkoba di tempat tertentu. Tanpa transaksi langsung sesuai arahan pengedarnya.
Dari pengungkapan itu, terungkap pengendalian jaringan peredaran narkotika tersebut lintas kabupaten/kota. Diduga, diatur oleh narapidana di dalam Lapas Bolangi Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....