Dirjenpas Waspadai Lonjakan Pengunjung Lapas hingga Ratusan Persen
- 18 Mar 2026 17:00 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi mewaspadai lonjakan pengunjung lapas menjelang Lebaran
- Pengunjung lapas diperkirakan hingga ratusan persen
- Untuk itu penting bagi lapas dan rutan menjalankan SOP kunjungan
RRI.CO.ID, Jakarta - Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi mewaspadai lonjakan pengunjung lapas hingga ratusan persen jelang hari raya. Kondisi ini menjadi perhatian serius untuk menjaga layanan dan keamanan tetap kondusif.
Demikian disampaikan Mashudi di selan meninjau kesiapan lapas dan rutan di wilayah Jakarta, Rabu, 18 Maret 2026. Peninjauan dilakukan menjelang Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 2026.
“Saya ingin memastikan kesiapan lapas dan rutan serta jajaran. Tentu, baik dalam layanan maupun pengamanan yang kondusif,” ujar Mashudi.
Namun, ia mengakui, lonjakan pengunjung menjadi hal yang rutin terjadi saat hari raya. Terutama Idulfitri, kunjungan keluarga warga binaan meningkat signifikan.
“Lonjakannya bisa ratusan persen. Untuk itu penting bagi lapas dan rutan menjalankan SOP kunjungan,” katanya.
Mashudi menegaskan, SOP kunjungan harus dijalankan disiplin oleh seluruh petugas. Hal ini penting untuk mengakomodasi pelayanan, pembinaan, serta menjaga keamanan dan ketertiban.
“Seluruh petugas kami di lapas dan rutan akan bekerja maksimal untuk itu. Kami mohon kerja sama pengunjung untuk menaati aturan kunjungan,” ujarnya.
Diungkapkan, pengamanan kunjungan diperkuat melalui koordinasi dengan kepolisian, TNI, dan pihak terkait. Langkah ini dilakukan agar seluruh layanan tetap berjalan dan situasi tetap aman.
“Hal ini untuk memastikan semua layanan terpenuh. Kemudian, keamanan dan ketertiban tetap terjaga,” ucap Mashudi.
Sisi lain, Mashudi menjelaskan, pada momentum Idulfitri, warga binaan juga akan menerima remisi khusus. "Remisi diharapkan menjadi motivasi untuk terus mengikuti pembinaan dengan baik sebelum kembali ke masyarakat." ujarnya.
Mengenal Remisi dan Proses Mendapatkannya
Pengertian Remisi
Dirangkum dari laman pntabanan.go.id, Rabu, 18 Maret 2026, remisi adalah pengurangan masa hukuman bagi narapidana yang memenuhi syarat. Remisi diberikan sebagai penghargaan atas perilaku baik dan keikutsertaan dalam pembinaan, bukan hak otomatis.
Dasar Hukum
Remisi diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan beberapa Permenkumham terkait tata cara pemberiannya.
Jenis Remisi
- Remisi umum: diberikan saat 17 Agustus
- Remisi khusus: saat hari besar keagamaan
- Remisi kemanusiaan: untuk lansia, sakit, atau pidana ringan
- Remisi tambahan: bagi yang berjasa atau berkontribusi positif
Syarat Mendapatkan Remisi
- Berkelakuan baik (tidak kena hukuman disiplin 6 bulan terakhir)
- Telah menjalani pidana minimal 6 bulan
- Aktif mengikuti program pembinaan
- Tidak sedang menjalani cuti menjelang bebas atau pidana pengganti denda
Proses Pemberian
Remisi diajukan melalui sistem pemasyarakatan dengan melampirkan dokumen seperti putusan pengadilan, laporan pembinaan, dan surat keterangan dari lapas. Sistem ini terintegrasi dari lapas hingga pusat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....