KPK Dalami Aliran Keuntungan Tidak Sah dari Kuota Haji, Periksa Saksi dari Travel
- 06 Apr 2026 21:35 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Korupsi kuota haji khusus
- KPK Dalami keuntungan pihak travel dalam kasus korupsi kuota haji
RRI.CO.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji tahun 2023–2024. Pada Senin (6/4/2026), penyidik memeriksa sejumlah saksi dari pihak penyelenggara perjalanan haji dan umrah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik mendalami mekanisme pengisian kuota serta dugaan keuntungan tidak sah (illegal gain). "Tiga saksi hadir dan didalami terkait pengisian kuota serta perolehan keuntungan yang diduga tidak sah dari kuota tambahan,” ujar Budi dalam keterangannya, Senin 6 April 2026.
Mereka yang diperiksa, Ali Farihin selaku Manajer Operasional PT Adzikra, Ahmad Fauzan sebagai General Manager PT Aero Globe Indonesia. Serta Eko Martino Wafa Afizputro selaku Direktur Utama PT Afiz Nurul Qolbi.
Sementara, dua saksi lainnya, yaitu Ulfah Izzati (Komisaris PT Gema Shafa Marwa Tours) dan Kurniawan Chandra Permata (Manager Divisi Umrah dan Haji PT Abdi Ummat Wisata). Mereka tidak memenuhi panggilan penyidik.
KPK tengah mengusut dugaan manipulasi kuota haji khusus yang diduga tidak sesuai ketentuan. Termasuk indikasi adanya pembagian kuota tambahan dan keuntungan finansial bagi sejumlah pihak.
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan empat tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.
Serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba. KPK mengungkap, dalam konstruksi perkara, PT Makassar Toraja diduga memperoleh keuntungan tidak sah sekitar Rp27,8 miliar tahun 2024.
Keuntungan tersebut diduga berkaitan dengan pengaturan kuota haji khusus yang tidak sesuai ketentuan. Selain itu, penyidik juga menemukan adanya dugaan pemberian sejumlah uang kepada pejabat di Kementerian Agama.
Uang tersebut diduga berkaitan dengan pengaturan kuota haji khusus. "Kami menekankan bahwa ada sejumlah uang atau kickback yang diterima," ujar Asep.
"Hal ini menjadi bagian dari pemenuhan unsur menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi,”kata Asep menambahkan. KPK menegaskan akan menelusuri seluruh aliran dana serta keuntungan tidak sah yang diperoleh pihak-pihak terkait.
Termasuk upaya pemulihan kerugian negara melalui perhitungan yang dilakukan auditor. "Kami berharap perkara ini segera diselesaikan dan dibawa ke persidangan, sehingga seluruh konstruksi perkara dapat terbuka secara jelas,” ujarnya.
KPK memastikan proses penyidikan akan terus berjalan sesuai ketentuan hukum guna mengungkap secara menyeluruh. Tentunya, mendalamk praktik dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tersebut.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....