KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Kuota Haji
- 30 Mar 2026 20:00 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Korupsi kuota haji
- Eks Menteri agama Yaqut Cholil Qoumas
RRI.CO.ID, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan dua tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi terkait kuota haji tahun 2023–2024. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa kedua tersangka tersebut berasal dari pihak swasta.
Mereka adalah Ismail Adham (ISM) selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour). Kedua Asrul Aziz Taba (ASR) selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.
“KPK kembali menetapkan dua orang tersangka, yaitu ISM selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour). Serta, ASR selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri,” kata Asep dalam kofrensi pers di gedung Merah Putih KPK, Senin 30 Maret 2026.
Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan dua tersangka lainnya, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Serta, mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Dalam konstruksinya, penyidik menemukan adanya peran para tersangka yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, diduga terdapat pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara di Kementrian Agama.
Asep menjelaskan, kedua tersangka bersama pihak lain diduga melakukan pertemuan dengan Yaqut dan staf khususnya. Pertemuan dilakukan untuk meminta penambahan kuota haji khusus melebihi batas yang ditentukan.
Dalam prosesnya, kuota tersebutdibagi dengan skema 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Penyidik juga menemukan adanya pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan yang terafiliasi dengan para tersangka.
Skema ini termasuk kuota percepatan keberangkatan (T0). Tersangka Ismail diduga memberikan sejumlah uang kepada pihak di Kementerian Agama, termasuk kepada stafsus menteri serta pejabat terkait.
Sementara itu, tersangka Asrul juga diduga memberikan uang dalam jumlah besar kepada pihak yang sama. "Atas perbuatannya, perusahaan yang terafiliasi dengan para tersangka memperoleh keuntungan tidak sah dengan nilai puluhan miliar rupiah,” kata Asep.
KPK mencatat, PT Makassar Toraja (Maktour) diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp27,8 miliar. Sementara delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan Asrul diduga meraup keuntungan hingga Rp40,8 miliar.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 KUHP. Serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....