Kasus Amsal, Anggota DPR Sebut Kejari Karo Paksakan Penerapan Pasal Pidana Korupsi
- 05 Apr 2026 10:00 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono mengkritik tajam kinerja Kejaksaan Negeri Karo dalam penanganan perkara Amsal Sitepu.
- Sejak awal ada kekeliruan mendasar, penerapan pasal dipaksakan, seolah-olah pasalnya dicari dulu baru dicocokkan dengan perkaranya.
- Menurut Bimantoro, "mens rea" sebagai inti dari tindak pidana korupsi tidak tampak secara jelas dalam kasus tersebut.
RRI.CO.ID, Jakarta – Anggota Komisi III DPR, Bimantoro Wiyono, mengkritik tajam kinerja Kejaksaan Negeri Karo dalam penanganan perkara videografer Amsal Sitepu. Politisi Partai Gerindra ini mempertanyakan profesionalitas penanganan perkara pihak kejaksaan, khususnya terkait penerapan pasal tindak pidana korupsi.
“Sejak awal ada kekeliruan mendasar dengan penerapan pasal yang dipaksakan,” ujarnya, Minggu 5 April 2026. Artinya seolah-olah pasalnya dicari dulu. baru kemudian mens rea atau niat jahatnya dicocokkan ke dalam tuntutan.
Bahkan, tidak ditemukan indikasi adanya niat jahat, kongkalikong, maupun manipulasi dalam proses pekerjaan yang dilakukan Amsal Sitepu. “Kontraknya jelas, pekerjaannya ada, pembayarannya sesuai kesepakatan, hasilnya juga nyata, lalu di mana letak korupsinya,” ujarnya.
Karena itu, Bimantoro meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Sumatra Utaram menjelaskan secara terbuka mengenai masalah ini. Menurut dia, perkara ini seharusnya tidak dipaksakan masuk ke ranah pidana korupsi tetapi pada persoalan administratif atau perdata.
“Secara manusiawi kita bisa saling memaafkan, tetapi dalam konteks profesional, ini tidak cukup,” ujarnya. “Harus ada pertanggungjawaban jelas karena ini menyangkut nasib seseorang dan kepercayaan publik terhadap hukum.”
Komisi III DPR telah melakukan rapat dengar pendapat bersama jajaran Kejari Karo, termasuk Jaksa Penuntut Umum kasus Amsal. Selain itu hadir pimpinan Komisi Kejaksaan serta pihak-pihak terkait kasus tersebut.
Pihak Kejari Karo menyampaikan klarifikasi terkait tudingan intimidasi terhadap Amsal Sitepu. Jaksa Kejari Karo, Wira Arizona, membantah adanya intimidasi, termasuk pemberian sekotak brownies kepada Amsal.
Menurut Wira, pemberian tersebut merupakan bentuk kepedulian kemanusiaan kepada tahanan, bukan upaya intimidasi. Dia juga membantah adanya permintaan kepada Amsal untuk tidak menyampaikan kasusnya ke media sosial.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....