Polemik CCTV Penggeledahan Rumah Waketu DPRD Jabar, Pengacara Bantah Versi KPK

  • 02 Apr 2026 17:08 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Polemik penggeledahan rumah wakil ketua DPRD Jabar
  • Rumah Ono Surono digeledah KPK

RRI.CO.ID, Jakarta — Kuasa hukum Ono Surono membantah pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait proses penggeledahan di rumah kliennya. Kuasa hukum Ono membantah penjelasan KPK mengenai polemik kamera pengawas (CCTV).

Pengacara Ono Surono, Sahali, menilai penjelasan KPK tidak logis. Sebelumnya, Jubir KPK Budi Prasetyo menyebut CCTV dimatikan oleh pihak keluarga dan penyidik hanya melakukan pengecekan tanpa penyitaan.

“Penjelasan tersebut tidak logis, apa kepentingan keluarga mematikan CCTV? Justru dalam situasi seperti itu, CCTV seharusnya tetap hidup,” ujar Sahali dalam keterangannya, Kamis 2 April 2026.

Ia menegaskan, permintaan untuk mematikan CCTV justru datang dari penyidik KPK. Menurutnya, tindakan tersebut menimbulkan pertanyaan terkait transparansi proses penggeledahan.

Selain itu, Sahali juga mengungkap adanya dugaan intimidasi terhadap istri Ono Surono saat penggeledahan berlangsung. Ia menyebut sempat terjadi dorong-mendorong antara penyidik dan tim penasihat hukum yang berupaya melindungi keluarga kliennya.

“Setelah CCTV dimatikan, penyidik diduga mengintimidasi istri Kang Ono Surono. Kemudia terjadi aksi dorong-mendorong dengan penasihat hukum,” katanya.

Tak hanya itu, kuasa hukum juga mempersoalkan penyitaan uang tunai oleh penyidik. Sahali menyebut terdapat uang Rp50 juta milik keluarga serta Rp200 juta yang merupakan dana arisan milik sejumlah peserta.

Meski telah ditunjukkan bukti percakapan grup WhatsApp terkait arisan tersebut, ia mengklaim penyidik tetap melakukan penyitaan. "Kendati sudah diperlihatkan bukti bahwa uang itu milik banyak orang, tetap tidak digubris oleh penyidik,” ujarnya.

Pihak kuasa hukum menilai penggeledahan tersebut sarat dengan upaya membangun opini atau framing terhadap kliennya. Mereka juga menegaskan bahwa barang-barang yang disita tidak berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

Sementara itu, KPK menegaskan proses penggeledahan di rumah wakil ketua DPRD Jabar Ono Surono sesuai prosedur hukum. Sebelumnya, penyidik telah menggeledah rumah Ono yang berlokasi di Bandung.

Jubir KPK, Budi Prasetyo, mengatakan dalam pelaksanaannya penyidik telah menunjukkan administrasi penyidikan. Serta disaksikan oleh pihak keluarga dan perangkat lingkungan setempat.

“Penyidik sudah menunjukkan administrasi penyidikannya. Pada saat penggeledahan didampingi dan disaksikan oleh istri yang bersangkutan, pihak keluarga, serta perangkat lingkungan,” ujar Budi dalam keterangannya, Kamis 2 April 2026.

KPK juga membantah adanya dugaan penyidik mematikan kamera pengawas (CCTV) saat penggeledahan berlangsung. Menurut Budi, CCTV justru dimatikan oleh pihak keluarga.

“Terkait CCTV, penyidik tidak mencabut atau mematikannya. CCTV dimatikan oleh pihak keluarga, dan penyidik hanya melakukan pengecekan,” katanya.

Ia menegaskan, penyidik tidak melakukan penyitaan terhadap perangkat CCTV tersebut. KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai senilai ratusan juta rupiah.

Selain di Bandung, penyidik KPK juga melanjutkan penggeledahan di kediaman Ono Surono yang berada di Indramayu. Seluruh rangkaian penggeledahan telah dilakukan berdasarkan ketentuan KUHAP yang berlaku,” ujar Budi.

Sebelumnya, KPK mengungkap bahwa selain Ono Surono, anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno juga diduga menerima aliran uang. Uang tersebut berasal dari Sarjan dengan total sekitar Rp600 juta.

Penyidik masih menelusuri tujuan serta pola pemberian uang tersebut. Termasuk kemungkinan keterkaitannya dengan proses politik maupun kebijakan di daerah.

Sementara itu, usai menjalani pemeriksaan, Ono Surono mengaku didalami soal aliran uang dalam perkara tersebut. Namun, ia membantah menerima uang maupun adanya aliran dana ke partai politik.

"Sekitar tugas sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan. Iya ada beberapa lah yang ditanyakan (aliran uang)," kata Ono usai diperiksa penyidik.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Sarjan pihak swasta, Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang. Serta ayah Ade, HM Kunang.

Penyidik mencatat, total uang ijon proyek yang diterima Ade Kuswara Kunang bersama ayahnya mencapai sekitar Rp9,5 miliar. Uang itu diduga diberikan dalam empat tahap melalui sejumlah perantara.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....