KPK: Penggeledahan Rumah Ono Surono Sesuai Prosedur, Bantah Isu CCTV Dimatikan

  • 02 Apr 2026 13:23 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Korupsi suap ijon proyek di Bekasi
  • Rumah wakil ketua DPRD Jabar digeledah KPK

RRI.CO.ID, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan proses penggeledahan di rumah Wakil Ketua DPRD Jawa barat Ono Surono sesuai prosedur. Sebelumnya, penyidik telah menggeledah rumah Ono yang berlokasi di Bandung.

Penggeledahan ini terkait dengan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, dalam pelaksanaannya penyidik telah menunjukkan administrasi penyidikan.

“Penyidik sudah menunjukkan administrasi penyidikannya. Pada saat penggeledahan didampingi dan disaksikan oleh istri yang bersangkutan, pihak keluarga, serta perangkat lingkungan,” ujar Budi dalam keterangannya, Kamis 2 April 2026.

KPK juga membantah adanya dugaan penyidik mematikan kamera pengawas (CCTV) saat penggeledahan berlangsung. Menurut Budi, CCTV justru dimatikan oleh pihak keluarga.

“Terkait CCTV, penyidik tidak mencabut atau mematikannya. CCTV dimatikan oleh pihak keluarga, dan penyidik hanya melakukan pengecekan,” katanya.

Ia menegaskan, penyidik tidak melakukan penyitaan terhadap perangkat CCTV tersebut. KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai senilai ratusan juta rupiah.

Selain di Bandung, penyidik KPK juga melanjutkan penggeledahan di kediaman Ono Surono yang berada di Indramayu. Seluruh rangkaian penggeledahan telah dilakukan berdasarkan ketentuan KUHAP yang berlaku,” ujar Budi.

Sementara itu, pihak kuasa hukum Ono Surono menyampaikan keberatan atas proses penggeledahan tersebut. Kuasa hukum menilai terdapat sejumlah kejanggalan, salah satunya terkait permintaan agar CCTV dimatikan saat penggeledahan berlangsung.

Kuasa hukum juga menyebut penyidik tidak menunjukkan surat izin penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri. Kuasa hukum mengklaim penggeledahan tidak menemukan barang bukti yang berkaitan langsung dengan perkara yang sedang disidik.

Namun demikian, penyidik tetap menyita sebuah laptop serta sejumlah uang yang disebut sebagai milik keluarga. "Atas penyitaan tersebut, kami telah menyampaikan keberatan dan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan,” ujar pihak kuasa hukum.

Sebelumnya, KPK mengungkap, selain Ono Surono, anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno juga diduga menerima aliran uang. Uang tersebut berasal dari pihak swasta Sarjan dengan total sekitar Rp600 juta.

Penyidik masih menelusuri tujuan serta pola pemberian uang tersebut. Termasuk kemungkinan keterkaitannya dengan proses politik maupun kebijakan di daerah.

KPK menegaskan, hingga kini pemeriksaan masih difokuskan pada pertanggungjawaban individu. Belum mengarah pada aliran dana ke institusi atau partai politik tertentu.

Sementara itu, usai menjalani pemeriksaan, Ono Surono mengaku didalami soal aliran uang dalam perkara tersebut. Namun, ia membantah menerima uang maupun adanya aliran dana ke partai politik.

"Sekitar tugas sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan. Iya ada beberapa lah yang ditanyakan (aliran uang)," kata Ono usai diperiksa penyidik.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Yakni Sarjan, Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, serta ayah Ade, HM Kunang.

Penyidik mencatat, total uang ijon proyek yang diterima Ade Kuswara Kunang bersama ayahnya mencapai sekitar Rp9,5 miliar. Uang itu diduga diberikan dalam empat tahap melalui sejumlah perantara.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....