KPK Ungkap Dugaan Modus Bos Maktour Dapat Kuota Haji Khusus Lebih Besar
- 15 Mar 2026 14:50 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap dugaan modus pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur dalam memperoleh kuota haji khusus 2023–2024. Travel itu diduga mendapat kuota haji khusus lebih besar dibandingkan biro perjalanan lainnya.
Dari temuan awal penyidik, Maktour Travel terlihat hanya menerima kuota haji khusus dalam jumlah kecil. Namun setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, KPK menemukan adanya dugaan pembagian kuota melalui biro perjalanan lain yang terafiliasi.
“Awalnya terlihat kecil, tetapi setelah kami telusuri, ternyata ada travel-travel lain yang terafiliasi dengan yang bersangkutan. Kuota tersebut dibagi ke travel-travel afiliasi itu sehingga jika dijumlahkan totalnya lebih besar dibandingkan travel lainnya,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu digedung Merah Putih, Sabtu, 14 Maret 2026.
Menurut Asep, biro perjalanan yang terafiliasi tersebut pada umumnya merupakan perusahaan yang memiliki hubungan atau jaringan dengan Maktour. Dengan skema itu, kuota yang diterima masing-masing travel terlihat kecil, tetapi secara keseluruhan jumlahnya lebih besar.
KPK juga menemukan sejumlah travel yang diduga memiliki keterkaitan tergabung dalam Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU). Di mana Fuad Hasan Masyhur tercatat sebagai dewan pembina asosiasi tersebut.
Selain itu, KPK menduga Fuad aktif melakukan komunikasi untuk memperoleh kuota tambahan haji khusus. Salah satunya dengan mengirim surat kepada mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas setelah pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota.
Saat itu, Indonesia mendapatkan tambahan 8.000 kuota yang diberikan pemerintah setempat. Seharusnya pemerintah menetapkan pembagian sebanyak 7.360 kuota untuk jemaah reguler dan 640 kuota untuk haji khusus.
Kuota haji khusus tersebut kemudian diduga diserap tidak sesuai aturan. Asep juga mengungkap, melalui Forum SATHU, Fuad menyatakan kesiapan travel-travel yang tergabung untuk menampung tambahan kuota haji khusus.
Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur. Pembagian kuota haji sebesar 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun, dalam penanganan perkara ini, KPK juga mendalami dugaan perubahan komposisi pembagian kuota pada 2024. Dimana pembagian kuota menjadi skema 50:50 antara reguler dan haji khusus.
Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan, dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian negara hingga Rp622 miliar. KPK menegaskan kuota haji merupakan hak negara karena diberikan langsung oleh pemerintah Arab Saudi kepada pemerintah Indonesia.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....