KPK Periksa Sejumlah Pengusaha Rokok dan Forwarder dalam Kasus Bea Cukai
- 31 Mar 2026 13:10 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Korupsi cukai rokok di Direktorat Bea Cukai
- Importasi barang di Direktorat Bea Cukak
RRI.CO.ID, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi terkait dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Mereka yang diperiksa berlatar belakang pengusaha rokok di Jawa Tengah dan Timur, serta bergerak di bidang jasa pengiriman (forwarder).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. "Pemeriksaan dilakukan terhadap para saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait importasi barang di DJBC,” ujar Budi dalam keterangannya, Selasa 31 Maret 2026.
Adapun saksi pengusaha rokok antara lain Liem Eng Hwie, Rokhmawan, Benny Tan. Sementara dari pihak forwarder, Sri Pangestuti alias Tuti, serta Eka Wahyu Widyastuti alias Wiwit.
Nama-nama yang diperiksa diketahui merupakan pelaku usaha di sektor rokok dan terkait aktivitas logistik atau forwarding. Liem Eng Hwie tercatat sebagai pengusaha asal Kudus, Jawa Tengah, yang bergerak di industri tembakau dan ekspor rokok ke sejumlah negara.
Ia memiliki merek dagang terdaftar seperti 'CONRAD' dan 'MILLIONS'. Sementara itu, Rokhmawan merupakan pengusaha rokok asal Pasuruan, Jawa Timur, pemilik PT Rizqy Megatama Sentosa (RMS).
Bahkan, beredar kabar bahwa bahwa mesin produksi PT RMS pernab disegel oleh Bea Cukai Pusat. Namun, kabar tersebut langsung di bantah, dalam klarifikasinya pada Minggu, 18 Mei 2025.
Rokhmawan, menegaskan informasi yang beredar di masyarakat adalah hoaks dan tidak dapat dipertanggung jawabkan. "Kami memang merumahkan beberapa karyawan, bukan ribuan, dan itu pun karena penurunan permintaan di beberapa wilayah, bukan karena penyegelan mesin,” ujarnya.
Ia juga memastikan, pihaknya tidak pernah menggunakan pita cukai palsu dan seluruh kegiatan produksi berjalan seperti biasa. Rokhmawan menambahkan, manajemen PT. RMS saat ini tengah melakukan evaluasi produk dan strategi pemasaran baru untuk menjangkau daerah lain
KPK menduga para saksi memiliki informasi yang dibutuhkan untuk mengungkap praktik dugaan korupsi dalam pengurusan importasi barang. Termasuk potensi penyalahgunaan fasilitas kepabeanan.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan perkara dalam praktik pengaturan cukai. Dugaan ini mencuat setelah Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC ditetapkan sebagai tersangka.
Jubir KPK, Budi Prasetyo, menyebut para pengusaha tersebut diduga berasal dari wilayah Pulau Jawa, khususnya Jawa Tengah dan Jawa Timur. Dalam temuan awal, para pelaku diduga membeli pita cukai dengan tarif lebih rendah dalam jumlah besar.
Padahal, terdapat perbedaan tarif antara produk industri rokok skala kecil (manual) dan produksi menggunakan mesin. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
KPK menegaskan, penyidikan masih terus berjalan. Bahkan, tidak menutup kemungkinan adanya pemeriksaan terhadap pihak lain dalam perkara ini.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....