KPK Kantongi Identitas Produsen Rokok yang Diduga Suap Pegawai Bea Cukai

  • 06 Mar 2026 14:45 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID,Jakarta – KPK mengantongi identitas produsen rokok yang diduga terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penyidik masih mendalami pihak-pihak yang diduga terlibat.

Termasuk produsen rokok yang diduga memberikan suap kepada para tersangka dalam perkara tersebut. “Jadi nanti ketika dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi, kami akan update kepada teman-teman,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK yang dikutip, Jumat 6 Maret 2026.

Budi menjelaskan, industri rokok memiliki beberapa kategori produksi, seperti rokok mekanik dan rokok manual. Perbedaan jenis produksi tersebut juga berpengaruh pada besaran cukai yang harus dibayarkan.

Menurutnya, dalam sejumlah kasus ditemukan modus penyalahgunaan cukai. Misalnya rokok produksi mesin menggunakan pita cukai yang seharusnya diperuntukkan bagi rokok manual yang tarifnya lebih murah.

“Ada juga modus yang misalnya rokok mekanik tapi menggunakan cukai rokok manual. Itu karena harga cukainya memang lebih murah,” ujarnya.

Budi menambahkan, kondisi tersebut seringkali sulit dikenali masyarakat karena secara kasat mata produk rokok tetap terlihat memiliki pita cukai. "Cukai yang harusnya untuk rokok manual ditempel di rokok mekanik, atau bahkan ada yang tidak ada sama sekali,” kata Budi.

Selain itu, KPK juga menyoroti potensi penyalahgunaan distribusi rokok dari kawasan tertentu. Peredaran rokok dari wilayah perdagangan bebas yang seharusnya hanya beredar di kawasan tersebut namun kemudian dipasarkan ke daerah lain.

“Kalau teman-teman ingat, dulu juga pernah ada perkara di Batam. Rokok yang seharusnya beredar di wilayah bebas itu kemudian masuk ke daerah lain,” ujarnya.

Budi menyebut, berdasarkan informasi sementara, produsen rokok yang diduga terlibat berasal dari wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur. Namun, identitas perusahaan belum diungkap karena masih dalam proses penyidikan.

Dugaan suap terkait cukai ini terungkap setelah KPK menetapkan Budiman Bayu Prasojo selaku Kasi Intelijen Cukai pada Direktorat P2 DJBC. Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.

KPK menduga modus yang digunakan antara lain dengan membeli pita cukai bertarif lebih rendah dalam jumlah besar. Kemudian digunakan untuk produk yang seharusnya dikenai tarif lebih tinggi.

“Ada yang memang cukainya palsu atau dipalsukan. Ada juga modusnya menggunakan cukai yang tidak seharusnya. Pita cukai murah digunakan untuk barang yang sebetulnya cukainya lebih tinggi, sehingga terjadi kekurangan pemasukan negara,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

Penetapan tersangka terhadap Budiman merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 4 Februari 2026. KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana serta keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara tersebut.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....