KPK Kantongi Bukti Dugaan Manipulasi Cukai Rokok di Ditjen Bea Cukai
- 28 Feb 2026 03:36 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta — KPK mengungkap dugaan praktik korupsi terkait pengurusan cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Salah satu yang didalami adalah dugaan manipulasi cukai rokok.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan terdapat dugaan penggunaan pita cukai yang tidak sesuai. "Terkait dengan cukai rokok, salah satunya benar ada," kata Asep digedung Merah Putih KPK, Jumat 27 Februari 2026.
"Ada yang memang cukainya itu palsu atau dipalsukan. Ada juga modusnya menggunakan cukai yang tidak seharusnya,” kata Asep menambahkan.
Asep menjelaskan, dalam produksi rokok terdapat perbedaan tarif cukai, antara yang diproduksi menggunakan mesin dan dibuat secara manual. Perbedaan tersebut diduga dimanfaatkan untuk mengurangi setoran ke negara.
“Untuk rokok itu ada jenisnya. Ada yang diproduksi menggunakan mesin, ada yang menggunakan tangan. Itu berbeda cukainya,” katanya.
KPK menduga modus yang dilakukan adalah membeli pita cukai dengan tarif lebih rendah dalam jumlah besar. Kemudian digunakan untuk produk yang seharusnya dikenai tarif lebih tinggi.
“Kemudian pita cukai murah itu digunakan untuk barang-barang yang sebetulnya cukainya lebih tinggi. Jadi terjadi kekurangan pemasukan negara karena cukainya tidak sesuai,” ujar Asep.
Menurut Asep, praktik tersebut berdampak langsung pada penerimaan negara. Bea dan cukai merupakan salah satu sumber penerimaan penting untuk mendukung kemampuan fiskal negara.
Selain kerugian keuangan, KPK juga menyoroti dampak sosial dari manipulasi cukai. Cukai berfungsi sebagai instrumen fiskal untuk mengendalikan peredaran barang tertentu, termasuk rokok dan minuman beralkohol.
Apabila cukai dipalsukan atau dimanipulasi, peredaran barang menjadi tidak terkendali dan menimbulkan dampak kesehatan serta sosial yang luas. Dugaan manipulasi cukai ini terungkap dalam pengembangan perkara dugaan suap importasi dan gratifikasi di DJBC.
KPK telah menetapkan Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC sebagai tersangka pada Kamis (26/2/2026). Dalam proses penyidikan, KPK menemukan uang tunai lebih dari Rp5,19 miliar yang disimpan dalam lima koper di sebuah apartemen di Ciputat.
“Karena uang ini tidak mungkin hadir begitu saja. Harus ada yang menyerahkan dan ada yang menerima,” kata Asep.
Ini merupakan pengembangan dari OTT KPK pada 4 Februari 2026 yang sebelumnya telah menjerat enam orang tersangka. KPK menegaskan akan terus mendalami pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik manipulasi cukai dan aliran dana yang terkait.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....