KPK Jadwalkan Pemeriksaan Pengusaha Rokok Terkait Kasus Korupsi di DJBC

  • 31 Mar 2026 13:30 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Korupsi cukai rokok di Direktorat Bea Cukak
  • KPK Periksa pengusaha rokok

RRI.CO.ID, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah pengusaha rokok dari wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur. Pemeriksaan ini berkaitan dengan pengembangan kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan pihaknya telah melayangkan surat panggilan kepada para pengusaha tersebut. “Kami sudah mengirimkan surat panggilan untuk para pengusaha rokok, dari Jawa Tengah dan Jawa Timur,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 30 Maret 2026, malam.

Ia menjelaskan, surat panggilan tersebut telah dikirimkan pada pekan lalu, usai libur Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di kantor KPK.

Asep belum merinci identitas seluruh pihak yang dipanggil. Namun, ia menyebut salah satu di antaranya berinisial MS.

“Ada inisial MS. Yang bersangkutan juga sudah dipanggil,” katanya.

Dari sejumlah situs, rokok HS merupakan rokok kretek lokal yang dimiliki Muhammad Suryo. Merek ini berada dalam naungan Surya Group Holding Company yang produksinya berada di Yogyakarta dan Magelang.

Berdasarkan informasi, ada beberapa nama pengusaha rokok asal Jawa Timur yang diperiksa yaitu Huda, Rohmawan, Choiri dan Johan. Sementara, itu di Jawa Tengah yang diperiksa masuk dalam Grup Pandawa 5, salah satunya bernama Marwan.

KPK sebelumnya menduga adanya keterlibatan sejumlah pengusaha rokok dalam praktik pengaturan cukai. Dugaan ini mencuat setelah Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC ditetapkan sebagai tersangka.

Jubir KPK, Budi Prasetyo, menyebut para pengusaha tersebut diduga berasal dari wilayah Pulau Jawa, khususnya Jawa Tengah dan Jawa Timur. Dalam temuan awal, para pelaku diduga membeli pita cukai dengan tarif lebih rendah dalam jumlah besar.

Padahal, terdapat perbedaan tarif antara produk industri rokok skala kecil (manual) dan produksi menggunakan mesin. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

KPK menegaskan, penyidikan masih terus berjalan. Bahkan, tidak menutup kemungkinan adanya pemeriksaan terhadap pihak lain dalam perkara ini.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....