Kasus Kuota Haji, KPK Bongkar Dugaan Uang yang Mengalir ke Eks Dirjen PHU

  • 30 Mar 2026 21:00 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Korupsi kuota haji 2023-2024
  • Dirjen PHU Kemenag menerima aliran uang korupsi haji

RRI.CO.ID, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan aliran dana kepada mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief. Dugaan ini terkait perkara korupsi kuota haji 2023–2024.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut Hilman diduga menerima uang sebesar USD 5.000. Selain itu, ia juga diduga menerima 16.000 riyal Arab Saudi dari pihak swasta yang terlibat dalam pengurusan kuota haji.

Pengungkapan ini seiring dengan penetapan dua tersangka baru dari pihak swasta, yakni ISM selaku Direktur Operasional PT Maktour. Serta, ASR selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.

“Penerimaan sejumlah uang oleh IAA dan HL dari para tersangka. Diduga sebagai representasi dari YCQ selaku Menteri Agama pada saat itu,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin 30 Maret 2026.

Dalam konstruksi perkara, KPK menemukan adanya pengaturan kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai ketentuan. Para tersangka diduga melakukan pertemuan dengan pihak Kemenag untuk meminta penambahan kuota haji khusus melebihi batas yang ditetapkan.

Kuota tersebut kemudian diduga dibagi dengan skema 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Selain itu, perusahaan yang terafiliasi dengan para tersangka juga memperoleh kuota percepatan keberangkatan (T0).

Untuk memuluskan pengaturan tersebut, tersangka ISM diduga memberikan uang USD 30.000 kepada mantan Stafsus Menag, Ishfah Abidal Aziz. Sementara itu, tersangka ASR diduga memberikan uang sebesar USD 406.000 kepada pihak yang sama.

Atas praktik tersebut, perusahaan travel haji diduga memperoleh keuntungan tidak sah. PT Makassar Toraja (Maktour) tercatat meraih keuntungan sekitar Rp27,8 miliar pada tahun 2024.

Sementara itu, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan ASR diduga memperoleh keuntungan hingga Rp40,8 miliar. Nilai tersebut berasal dari pengaturan kuota haji khusus dalam perkara ini.

Dengan penetapan dua tersangka baru, total tersangka dalam perkara ini menjadi empat orang. Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya sebagai tersangka.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....