KPK: Penanganan Kasus Korupsi Haji Alami Kemajuan Signifikan

  • 26 Mar 2026 21:25 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Korupsi kuota haji
  • Yaqut Cholil Qoumas tersangka haji

RRI.CO.ID, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penanganan perkara dugaan korupsi kuota haji terus mengalami perkembangan. Namun, detail terbaru kasus tersebut belum dapat disampaikan kepada publik dalam waktu dekat.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan, proses penyidikan menunjukkan progres yang dinilai positif. "Alhamdulillah atas dukungan masyarakat kepada kami dalam penanganan perkara kuota haji ini, hari ini sudah ada progres yang sangat bagus,” ujar Asep dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis 26 Maret 2026.

Meski demikian, Asep belum merinci bentuk perkembangan yang dimaksud. Ia memastikan, informasi lengkap akan disampaikan pada awal pekan depan.

“Tapi belum bisa kami sampaikan. Nanti akan kami sampaikan di hari Senin,” katanya.

Saat ditanya apakah perkembangan tersebut berkaitan dengan penetapan tersangka baru, Asep belum memberikan konfirmasi. "Nanti kita akan sampaikan, pokoknya ini progresnya sangat bagus,” kata Aseo.

Diketahui, KPK resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Terkait dugaan tindak pidana korupsi kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan penahanan terhadap Yaqut dilakukan pada 20 hari pertama. Ia menjelaskan, penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

"KPK melakukan penahanan terhadap tersangka YCQ untuk 20 hari pertama. Terhitung sejak tanggal 12 sampai dengan 31 Maret 2026,” kata Asep digedung Merah Putih KPK, Kamis 12 Maret 2026.

Dengan masa penahanan tersebut. Yaqut diperkirakan akan menjalani perayaan Idul Fitri tahun ini di rumah tahanan.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama periode 2019–2024. Serta, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TIPIKOR. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....