Komnas HAM Minta Polisi Lindungi Aktivis Andrie Yunus sebagai Korban Kekerasan

  • 18 Mar 2026 09:13 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Polda Metro Jaya memberikan perlindungan kepada aktivis Andrie Yunus. Wakil Koordinator Kontras itu menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tak dikenal di Jakarta.

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin Siagian, mendesak polisi segera mengusut tuntas kasus ini. “Pengungkapan perkara ini penting untuk menghentikan pembungkaman terhadap pembela HAM,” ujarnya di Jakarta, Rabu 18 Maret 2025.

Selain itu, Komnas HAM telah menetapkan Andrie Yunus sebagai pembela HAM pada Selasa 17 Maret 2026. Pria berusia 28 tahun itu dianggap memenuhi kriteria sesuai Peraturan Komnas HAM Nomor 5/2015 tentang Perlindungan Pembela HAM.

“Kami telah menerbitkan surat keterangan resmi pembela HAM untuk Andrie Yunus sesuai kewenangan kami,” ujarnya. Menurut Saurlin, ini menjadi dasar perlindungan bagi aktivis kemanusiaan itu dalam menjalankan kegiatan pembelaan HAM.

Wakil Ketua Internal Komnas HAM, Prabianto Mukti Wibowo, menambahkan Andrie telah memenuhi tiga kriteria sebagai pembela HAM. Yaitu keterlibatan aktif dalam pemajuan HAM damai, kerentanan atas serangan, serta komitmen terhadap nilai universal HAM.

“Andrie telah aktif dalam isu HAM sejak menjadi mahasiswa di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera pada 2016-2020,” ujarnya. Dia juga pernah magang di LBH Apik dan menulis berbagai karya terkait advokasi hukum dan HAM.

Komnas HAM mencatat Andrie pernah mengalami kerentanan, termasuk dugaan upaya kriminalisasi saat melakukan aksi protes terkait pembahasan RUU TNI. Bahkan tempat kerjanya kerap menjadi sasaran teror.

“Akumulasi peristiwa tersebut menunjukkan adanya kerentanan terhadap Andrie dalam kerja-kerja pembelaan HAM,” ujar Mukti. Padahal, menurut dia, yang bersangkutan mendasarkan kerja advokasinya pada nilai universal HAM.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....