Komnas HAM Bentuk Timsus, Dalami Kasus Kekerasan terhadap Andrie Yunus
- 18 Mar 2026 10:33 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membentuk tim khusus untuk mendalami kasus kekerasan terhadap aktivis Andrie Yunus. Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin Siagian, mengatakan pihaknya ingin bergerak cepat sesuai kewenangan pemantauan.
“Kami telah membentuk tim di bawah Subkomisi Penegakan HAM untuk melakukan pemantauan,” ujarnya, Rabu 18 Maret 2026. Menurut dia, saat ini Komnas HAM tengah melakukan langkah-langkah sesuai peraturan perundang-undangan.
Saurlin mengatakan Komnas HAM telah menggandeng berbagai pihak untuk memastikan penanganan kasus berjalan adil dan transparan. Menurut dia, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah memberikan perlindungan dan dukungan medis kepada korban.
“Kami berkoordinasi dengan keluarga korban, pendamping dari KontraS, Kepolisian hingga LPSK,” ucapnya. “LPSK telah memutuskan untuk memberikan perlindungan dan dukungan medis yang diperlukan korban.”
Komnas HAM juga telah melakukan asesmen terhadap status korban sebagai pembela HAM. Surat tersebut diserahkan kepada pendamping korban dari KontraS dan Kapolda Metro Jaya sebagai dasar perlindungan.
“Berdasarkan asesmen 12 hingga 16 Maret 2026, kami mengeluarkan Surat Keterangan Pembela HAM atas nama Andrie Yunus,” ucap Saurlin. Karena itu, Komnas HAM mendesak penyelidikan dilakukan secara independen, cepat, transparan, dan akuntabel.
Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi, mengaku telah dua kali mengunjungi rumah sakit. “Kami sudah dua kali menjenguk korban dan bertemu keluarganya,” ujarnya.
Menurut Pramono, kunjungan tersebut tidak hanya untuk melihat kondisi korban. “Kami ingin memastikan korban mendapatkan penanganan medis yang sebaik-baiknya,” ucapnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....