Mantan Penyidik Minta Dewas KPK Tegaskan Penahanan Tersangka Korupsi

  • 25 Mar 2026 14:15 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas kembali menjalani penahanan di rutan KPK.
  • Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo, menyoroti polemik pengalihan penahanan tersangka korupsi.
  • Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sempat berstatus tahanan rumah meski telah menjadi tersangka.

RRI.CO.ID, Jakarta — Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo, menyoroti polemik pengalihan penahanan tersangka korupsi. Ia meminta Dewas KPK memastikan praktik tersebut tidak terulang.

Yudi menilai pengalihan penahanan dari rutan ke tahanan rumah seharusnya tidak terjadi. KPK dinilai harus konsisten dengan prinsip penegakan hukum.

Ia menegaskan tahanan korupsi tidak seharusnya ditempatkan di rumah. “Seharusnya tidak perlu terjadi jika KPK tetap berpedoman pada penahanan di rutan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Rabu, 25 Maret 2026.

Menurutnya, kebijakan tersebut memicu kritik publik terhadap KPK. Hal ini juga berpotensi memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat.

Ia menilai penahanan di rutan memiliki makna penting dalam proses hukum. Selain itu, penahanan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi.

Pengalihan penahanan dinilai berpotensi menimbulkan persepsi perlakuan khusus. Kondisi ini dapat mendorong tahanan lain mengajukan permohonan serupa.

Karena itu, Yudi meminta KPK menegaskan komitmen ke depan. Ia ingin praktik pengalihan penahanan tidak kembali dilakukan.

Ia menilai langkah ini penting menjaga kredibilitas KPK. “Perlu ketegasan agar praktik ini tidak menjadi preseden ke depan,” katanya.

Yudi juga meminta Dewas KPK bersikap proaktif. Dewas diminta menelusuri proses pengambilan keputusan pengalihan penahanan tersebut.

Menurutnya, Dewas memiliki peran penting dalam menjaga akuntabilitas internal. Pengawasan diperlukan agar kebijakan sesuai aturan berlaku.

Sebelumnya, Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas kembali menjalani penahanan di rutan KPK. Ia sempat berstatus tahanan rumah meski telah menjadi tersangka.

Yaqut membenarkan, pengajuan pengalihan status penahanan sebelumnya berasal dari pihak keluarga. "Iya, alhamdulillah saya bisa sungkem ke ibu saya, ke ibunda saya,” ujar Yaqut kepada wartawan digedung Merah Putih KPK, Selasa 24 Maret 2026.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....