Kembali ke Rutan KPK, Yaqut Senang Bisa Sungkem dengan Ibunda

  • 24 Mar 2026 10:49 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Yaqut kembali ke rutan KPK
  • Yaqut sudah rampung jalani masa tahanan rumah

RRI.CO.ID, Jakarta - Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, kembali menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya Yaqut berstatus tahanan rumah meski sudah berstatus tersangka.

Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 10.31 WIB, Senin (23/3/2026). Ia langsung melanjutkan proses penahanan dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.

Saat tiba, Yaqut membenarkan bahwa pengajuan pengalihan status penahanan sebelumnya berasal dari pihak keluarga. "Iya, alhamdulillah saya bisa sungkem ke ibu saya, ke ibunda saya,” ujar Yaqut kepada wartawan digedung Merah Putih KPK, Selasa 24 Maret 2026.

Ketika ditanya lebih lanjut apakah pengajuan tersebut merupakan permintaan keluarga, Yaqut menegaskan hal tersebut. "Permintaan kami,” katanya singkat.

Sebelumnya, KPK telah mengonfirmasi bahwa pengalihan penahanan terhadap Yaqut Cholil Qoumas dilakukan sejak Kamis (19/3/2026) malam. Permohonan diajukan pihak keluarga pada 17 Maret 2026 dan dikabulkan penyidik sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Di sisi lain, Silvia Rinita Harefa mengaku tidak melihat Yaqut saat menjenguk suaminya di Rutan KPK. "Tadi sempat tidak melihat Gus Yaqut, infonya katanya keluar hari Kamis malam,” ujarnya kepada wartawan.

Ia juga menyebut, informasi tersebut menjadi perbincangan di antara para tahanan. Selain itu, Yaqut juga tidak terlihat saat pelaksanaan salat Idulfitri yang digelar KPK pada Sabtu (21/3/2026).

Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum Yaqut Melisa belum bisa memberikan penjelasan karena masih menjalankan ibadah umroh. "Saya masih umroh, nanti pulang baru bisa kasih keterangan ya," kata Melisa saat dikonfirmasi RRI.

KPK menegaskan, pengalihan penahanan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Serta, tetap disertai pengawasan terhadap tersangka.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....