KPK: Alasan Pengalihan Penahanan Yaqut, Kesehatan dan Strategi Penyidikan

  • 24 Mar 2026 12:15 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Yaqut kembali ditahan di rutan KPK
  • Yaqut Cholil Qoumas tersangka korupsi haji
  • Korupsi kuota haji

RRI.CO.ID Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan di balik pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa keputusan tersebut tidak hanya didasarkan pada satu faktor.

Menurutnya, salah satu alasan status penahanan adalah terkait kondisi kesehatan tersangka. "Selain kondisi kesehatan, hasil asesmen menunjukkan yang bersangkutan mengidap GERD akut dan pernah dilakukan endoskopi serta kolonoskopi,” ujar Asep kepada wartawan digedung Merah Putih KPK, Selasa 24 Maret 2026.

Asep menyebut, Yaqut memiliki riwayat penyakit asma yang turut menjadi bagian dari pertimbangan penyidik dalam menentukan jenis penahanan. "Juga mengidap asma yang bersangkutan, jadi tentunya ini menjadi salah satu syarat saja,” katanya.

Meski demikian, Asep menegaskan bahwa faktor kesehatan bukan satu-satunya alasan. “Di samping itu, ada keperluan lain dalam hal ini strategi penanganan perkara supaya bisa berjalan dengan lancar,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK telah mengonfirmasi bahwa pengalihan penahanan terhadap Yaqut Cholil Qoumas dilakukan sejak Kamis, 19 Maret 2026 malam. Permohonan diajukan pihak keluarga pada 17 Maret 2026 dan dikabulkan penyidik sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum Yaqut Melisa belum bisa memberikan penjelasan karena masih menjalankan ibadah umroh. "Saya masih umroh, nanti pulang baru bisa kasih keterangan ya," kata Melisa saat dikonfirmasi RRI.

KPK menegaskan, pengalihan penahanan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Serta, tetap disertai pengawasan terhadap tersangka.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....