KPK: Keterangan Khalid Basalamah Membantu Penyidikan

  • 15 Sep 2025 19:06 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: KPK menyebut keterangan Pendakwah Khalid Basalamah membantu penyidikan kasus korupsi kuota haji khusus. Khalid diketahui melaksanakan ibadah haji pada periode yang sedang didalami penyidik lembaga antirasuah.

“Didalami penyidik terkait dengan pengetahuannya bagaimana memperoleh kuota tambahan, bagaimana pelaksanaan ibadah haji di lapangan. Sehingga dalam pemeriksaan tersebut penyidik terbantu dari informasi dan keterangan yang disampaikan oleh saksi saudara KB,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Senin (15/9/2025).

Budi menjelaskan, KPK juga sudah menerima pengembalian uang dari Khalid, namun, Budi belum bisa menyebut nominalnya. Uang itu sebagai barang bukti yang disita untuk selanjutnya dimuat dalam berkas perkara yang nantinya dibawa ke persidangan.

“Ada pengembalian uang, benar, namun jumlahnya nanti kami akan update. Penyitaan itu masuknya,” kata Budi.

Baca Juga:

-KPK Benarkan Khalid Basalamah Kembalikan Uang Korupsi Haji

-KPK Panggil Dua Tersangka Korupsi Dana CSR BI-OJK

Pendalaman materi terhadap Khalid dan saksi-saksi dari biro perjalanan haji menyangkut dugaan aliran uang ke pejabat Kemenag. "Kuota haji khusus ini dibagi kepada biro perjalanan melalui asosiasi, ada yang diperjualbelikan antar-biro, ada juga yang langsung diperjualbelikan," kata Budi.

Penyidik, kata Budi, mendalami alasan-alasan yang membuat jemaah haji dengan kuota khusus bisa langsung berangkat. "Namun dalam pelaksanaan di 2024 ini ada yang berangkat tanpa antrean, nah, ini prosesnya seperti apa,” kata Budi.

Kasus ini berawal dari kebijakan Yaqut Cholil Qoumas yang menjabat Menteri Agama saat itu mengubah alokasi tambahan 20.000 kuota haji periode 2023–2024. Kebijakan ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.

Seharusnya menetapkan rasio 92 persen untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun, Kebijakan Yaqut membuat 50%:50%.

Penyimpangan alokasi ini diduga membuka praktik jual beli kuota haji khusus oleh oknum di Kemenag dan biro perjalanan. Akibatnya, calon jemaah yang seharusnya antre bertahun-tahun dapat langsung berangkat dengan membayar sejumlah uang.

KPK mendufa kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Namun, KPK belum mengumumkan tersangka secara resmi.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....